Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Bongkar TPPU Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar, Mobil hingga Motor Sport Disita

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 18 November 2024 | 22:17 WIB

KELAS KAKAP: Polisi menunjukkan barang bukti kasus TPPU narkoba saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).
KELAS KAKAP: Polisi menunjukkan barang bukti kasus TPPU narkoba saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).
KOTA - Berawal dari barang bukti 1,16 gram sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap pencucian uang yang dilakukan Marta Marianto, 43.

Bukan main, nilai aset yang disita polisi dari bandar asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri, itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Harta hasil bisnis narkoba yang disita antara lain berupa empat unit mobil, tiga motor, serta uang tunai setengah miliar rupiah.

Terbongkarnya perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba ini disebut menjadi yang pertama di Jawa Timur.

Bermula dari penangkapan Marta pada Oktober lalu dengan barang bukti 1,16 gram sabu, polisi melakukan pengembangan terhadap aset milik residivis yang baru tiga bulan bebas dari penjara itu.

KELAS KAKAP: Polisi menunjukkan barang bukti kasus TPPU narkoba saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).
KELAS KAKAP: Polisi menunjukkan barang bukti kasus TPPU narkoba saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).

"Dari penelusuran oleh Polres Mojokerto Kota terhadap aset yang dimiliki tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp 2,5 miliar," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).

Harta itu didapat tersangka selama menjadi bandar narkoba setahun terakhir.

Nilai transaksi yang dikendalikan Marta mencapai Rp 2 miliar per bulan dengan jumlah barang yang beredar 1-2 kilogram sabu.

Da Costa menyebut, jaringan tersangka mencakup wilayah Jawa Timur.

Adapun jenis aset yang disita, dia merinci, antara lain empat unit mobil merek Mitsubishi Xpander, Honda Brio, Daihatsu Feroza, dan Mitsubishi L300.

Selain itu, terdapat tiga unit motor tipe Kawasaki Ninja, Kawasaki KLX, dan Yamaha Vixion yang sudah dimodifikasi.

"Kemudian satu buah HP iPhone Promax dan uang tunai sejumlah Rp 530 juta," jelasnya.

Semua barang bukti itu didapat polisi dari rumah tersangka. Kendaraan roda empat disimpan di sebuah garasi terbuka.

Hanya Xpander yang dipakai sehari-sehari, sedang lainnya dikandangkan.

KELAS KAKAP: Polisi menunjukkan barang bukti kasus TPPU narkoba saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).
KELAS KAKAP: Polisi menunjukkan barang bukti kasus TPPU narkoba saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11).

Da Costa menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya.

"Untuk memberantas narkoba harus dimiskinkan bandarnya, salah satunya melalui TPPU," tandasnya.

Marta yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU. Selain ancaman penjara, tersangka juga bisa dikenai denda hingga Rp 10 miliar. (adi/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#tppu #kota #satres narkoba #polres #narkoba #mojokerto