Namun, saat pelaksanaan debat aturan itu diprotes paslon nomor urut 2 Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi hingga akhirnya menolak mengikuti debat.
Hasilnya, debat ketiga yang disiarkan langsung stasiun televisi dari Hotel Ayola Sunrise, Jalan Benteng Pancasila, hanya diikuti paslon nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin.
Debat terakhir dari dua rangkaian debat sebelumnya ini mengangkat tema meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni mengatakan tata tertib debat merupakan hasil rapat bersama kedua LO paslon.
Terdapat tujuh poin tata tertib peserta debat publik yang disepakati.
Antara lain; paslon menaati aturan debat terkait segmen dan durasi, pembahasan sesuai tema, serta memberi penjelasan istilah yang tak lazim.
Selain itu, paslon dilarang menyerang secara personal, fisik, SARA, dan memprovokasi pendukung.
Selanjutnya, dalam poin nomor 6 paslon dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung.
Dan, poin ke 7 yang berbunyi paslon hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan KPU selama debat berlangsung.
"Jadi tatib (tata tertib) itu sudah menjadi hasil musyawarah bersama kedua pasangan calon yang diwakili oleh LO itu sendiri, sehingga bukan di wilayah KPU. Kita hanya memfasilitasi terkait apa yang diinginkan oleh kedua pasangan calon melalui LO pasangan calon itu sendiri," jelas Usmuni usai debat, Sabtu (16/11) malam.
Menurutnya, aturan yang tidak memperbolehkan pason membawa catatan merupakan hasil evaluasi debat sebelumnya.
Dari debat pertama dan kedua, paslon sepakat membawa HP dan catatan. Namun, dalam debat pemungkas ini, LO sepakat dihapus.
"Diperbolehkan di debat kedua, tapi menjadi evaluasi di debat ketiga, di mana kedua pasangan calon disepakati tidak perlu membawa HP dan membawa catatan. Sedangkan KPU Kota Mojokerto melalui stasiun televisi menyediakan kertas kosong dan pulpen untuk mencatat apa yang dibicarakan oleh pasangan calon," jelasnya.
Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan, KPU sebagai penyelenggara debat memfasilitasi keinginan setiap paslon.
Termasuk dalam penyusunan tata tertib debat yang dilakukan bersama LO agar metode kampanye ini berjalan lancar.
Pembahasan tata tertib dilakukan dalam rapat pada Senin (11/11) di kantor KPU yang dihadiri komisioner KPU, LO dua paslon, Bawaslu, dan kepolisian. Hasil kesepakatan itu dituangkan dalam notulensi rapat.
"Jadi kami prinsipnya memfasilitasi paslon, apa yang diinginkan keduanya melalui LO sudah menjadi kesepakatan. Pada dua debat sebelumnya tidak ada larangan membawa catatan dan HP, di debat terakhir ini disepakati tidak boleh," tandas Yahya ditemui di sela simulasi pemungutan suara di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Minggu (17/11).
Sementara itu, dalam rapat berikutnya sebelum pelaksaan debat hanya dibahas terkait technical meeting melibatkan tim stasisun televisi.
"Jadi sudah tidak dibahas tata tertib lagi karena sudah disepakati di rapat pertama," imbuh dia.
Karena itu, pihaknya tak bisa serta merta mengubah aturan yang telah disepakati antar-LO ketika paslon 02 menolak mengikuti debat. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah