JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Ivan Sugianto, seorang pengusaha klub malam asal Surabaya, ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Satgas Pengamanan Bandara Juanda setelah video yang menunjukkan Ivan memaksa seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong menjadi viral di media sosial.
Ivan yang baru tiba dari penerbangan Jakarta-Surabaya tidak berkutik saat ditunjukkan surat perintah penangkapan oleh petugas.
Saat ini, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 11 saksi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Ivan Sugianto mengunggah video permintaan maaf dan akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka diamankan setelah sebelumnya berada di Jakarta. Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya dan saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif. Mengenai lain-lain akan kami update malam ini Kamis (14/11)," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, setelah sebelumnya memeriksa delapan saksi. Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah memeriksa 11 saksi pada Kamis (14/11).
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara kasus ini dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. ’’Kami jemput di Bandara Juanda, Sidoarjo," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong oleh wali murid.
Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.
Kasus yang viral ini sudah dilaporkan SMA Gloria 2 Surabaya. Pihak kepolisian menaikkan status laporan aduan menjadi laporan polisi dan saat ini mengaku terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi. (-)
Editor : Imron Arlado