Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Inilah Tugas Lengkap KPPS Pilkada 2024 Mulai dari Wewenang hingga Kewajiban

Imron Arlado • Jumat, 8 November 2024 | 02:22 WIB
Ilustrasi KPPS Pilkada 2024 (foto: istimewa)
Ilustrasi KPPS Pilkada 2024 (foto: istimewa)

JPRM - KPPS adalah Mendekati pesta demokrasi, mungkin terdapat beberapa istilah atau nama yang belum kamu pahami sebelumnya.

Seperti KPPS salah satunya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau disingkat KPPS adalah badan ad hoc pemilu yang bertugas di tempat pemungutan suara.

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau bisa disebut Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, KPPS akan memulai tugasnya. Untuk acuan bagi para anggota KPPS yang terpilih maupun masyarakat umum.

Berikut adalah tugas-tugas KPPS dari 1 sampai 7 serta wewenang, kewajiban, masa kerja, hingga jadwal pembentukan.

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024

Tugas KPPS 1

  1. Anggota KPPS 1 yang telah merangkap sebagai ketua memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang sebelumnya telah dituliskan dalam model c6 dan memisahkan model c6 berdasarkan jenis kelamin.
  2. Anggota KPPS 1 bertugas untuk menandatangani surat suara.
  3. Anggota KPPS 1 bertugas memberikan surat suara pengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos . Dan memberikan kesempatan sekali lagi untuk mengganti surat suara.
  4. Anggota KPPS 1 memberikan 5 jenis suara kepada para pemilih.
  5. Anggota KPPS 1 dapat membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkan kepada sang pemilih.

 

Tugas KPPS 2

  1. Anggota KPPS 2 memilih tugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.

 

Tugas KPPS 3

  1. Anggota KPPS 3 memiliki tugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, sekaligus sertifikat hasil perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan menggunakan formulir model C1-KWK.

 

Tugas KPPS 4

  1. Anggota KPPS memiliki tugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap surat suara yang diumumkan oleh KPPS . Semua itu dilakukan dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk para pasangan calon.

 

Tugas KPPS 5

  1. Anggota KPPS 5  menerapkan bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong agar dapat memberikan hak suara.
  2. Memiliki tugas untuk membantu  pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh yang bersangkutan.

Tugas KPPS 6

  1. bertugas untuk membantu mengarahkan pemilih agar dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disesuaikan dengan jenisnya.
  2.  Memiliki tugas untuk memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  3. Bertugas untuk mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Tugas KPPS 7

  1. Bertugaskan mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tempat tinta dan memastikan tinta tersebut telah membasahi kuku jari pemilih tersebut.
  2. Anggota KPPS 7 memiliki tugas untuk memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel di jari tangannya.
  3. Dan bertugas untuk mempersilahkan pemilih yang sudah selesai memberikan hak suaranya telah dapat keluar dari TPS.

Untuk seseorang KPPS yang bertugaskan Pilkada 2024, tidak hanya bertugas pada saat pemungutan suara yang berlangsung di TPS.

KPPS juga memiliki tugas lainnya yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada. Terkait dengan semua ini, peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 2022 telah mengurai tugas KPPS dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan umum.

Oleh karena itu diuraikan secara lengkap di dalam pasal 30 dan inilah isi dari ayat tersebut: 

Selain itu tugas dari wewenang KPPS pilkada 2024 memiliki tugas harus dipenuhi, diberikan kewenangan yang sesuai dengan tugasnya. Di sampai di pasal 30 ayat 3: 

Kewajiban KPPS pilkada 2024 tidak hanya mendapatkan wewenang tertentu, KPPS juga berkewajiban yang harus memenuhi beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Ini tertuang dalam pasal 30 ayat 4 yang menyatakan:

MAHESTI P

Editor : Imron Arlado
#Tugas dan Wewenang #kpps 2024 #tugas kpps #pilkada 2024 #ad hoc