JPRM - KPPS adalah Mendekati pesta demokrasi, mungkin terdapat beberapa istilah atau nama yang belum kamu pahami sebelumnya.
Seperti KPPS salah satunya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau disingkat KPPS adalah badan ad hoc pemilu yang bertugas di tempat pemungutan suara.
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau bisa disebut Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat, KPPS akan memulai tugasnya. Untuk acuan bagi para anggota KPPS yang terpilih maupun masyarakat umum.
Berikut adalah tugas-tugas KPPS dari 1 sampai 7 serta wewenang, kewajiban, masa kerja, hingga jadwal pembentukan.
Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024
Tugas KPPS 1
- Anggota KPPS 1 yang telah merangkap sebagai ketua memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang sebelumnya telah dituliskan dalam model c6 dan memisahkan model c6 berdasarkan jenis kelamin.
- Anggota KPPS 1 bertugas untuk menandatangani surat suara.
- Anggota KPPS 1 bertugas memberikan surat suara pengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos . Dan memberikan kesempatan sekali lagi untuk mengganti surat suara.
- Anggota KPPS 1 memberikan 5 jenis suara kepada para pemilih.
- Anggota KPPS 1 dapat membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkan kepada sang pemilih.
Tugas KPPS 2
- Anggota KPPS 2 memilih tugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.
Tugas KPPS 3
- Anggota KPPS 3 memiliki tugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, sekaligus sertifikat hasil perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan menggunakan formulir model C1-KWK.
Tugas KPPS 4
- Anggota KPPS memiliki tugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap surat suara yang diumumkan oleh KPPS . Semua itu dilakukan dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk para pasangan calon.
Tugas KPPS 5
- Anggota KPPS 5 menerapkan bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong agar dapat memberikan hak suara.
- Memiliki tugas untuk membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh yang bersangkutan.
Tugas KPPS 6
- bertugas untuk membantu mengarahkan pemilih agar dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disesuaikan dengan jenisnya.
- Memiliki tugas untuk memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Bertugas untuk mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Tugas KPPS 7
- Bertugaskan mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tempat tinta dan memastikan tinta tersebut telah membasahi kuku jari pemilih tersebut.
- Anggota KPPS 7 memiliki tugas untuk memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel di jari tangannya.
- Dan bertugas untuk mempersilahkan pemilih yang sudah selesai memberikan hak suaranya telah dapat keluar dari TPS.
Untuk seseorang KPPS yang bertugaskan Pilkada 2024, tidak hanya bertugas pada saat pemungutan suara yang berlangsung di TPS.
KPPS juga memiliki tugas lainnya yang berkaitan dengan penyelenggara pilkada. Terkait dengan semua ini, peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 2022 telah mengurai tugas KPPS dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
Oleh karena itu diuraikan secara lengkap di dalam pasal 30 dan inilah isi dari ayat tersebut:
- KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- KPPS bertugas menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Apabila peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
- KPPS bertugas membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, sekaligus PPK melalui PPS.
- KPPS bertugas melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, hingga PPS yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
- KPPS bertugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- KPPS bertugas melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu tugas dari wewenang KPPS pilkada 2024 memiliki tugas harus dipenuhi, diberikan kewenangan yang sesuai dengan tugasnya. Di sampai di pasal 30 ayat 3:
- KPPS berwenang mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
- KPPS berwenang melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- KPPS berwenang melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, serta PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS pilkada 2024 tidak hanya mendapatkan wewenang tertentu, KPPS juga berkewajiban yang harus memenuhi beberapa hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Ini tertuang dalam pasal 30 ayat 4 yang menyatakan:
- KPPS mempunyai kewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan atau desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara.
- KPPS mempunyai kewajiban menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
- KPPS mempunyai kewajiban menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan atau desa.
- KPPS mempunyai kewajiban menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- KPPS mempunyai kewajiban menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada PPK melalui PPS di hari yang sama.
- KPPS mempunyai kewajiban melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPPS mempunyai kewajiban melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MAHESTI P
Editor : Imron Arlado