JPRM – Agus Salim, korban penyiraman air keras oleh mantan anak buahnya, tak lagi bisa berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
Penolakan itu sesuai dengan Perpres No. 59 Tahun 2024 yang menyebut bahwa untuk kasus penganiayaan, kecelakaan, tindakan terorisme, dan lain-lain tidak dijamin oleh JKN.
Karena ada Perpres tersebut, Agus Salim tidak dapat jaminan JKN. Sehingga bila ingin berobat harus menggunakan biaya pribadi.
Krisna Murti, kuasa hukum Agus Salim mengaku, sudah ke kantor humas BPJS Kesehatan. Dari informasi yang telah diterima, Agus memang tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. ’’Agus tidak dijamin BPJS," katanya
Ketika ingin melanjutkan pengobatan, kata Krisna, Agus harus menggunakan biaya pribadi. Karena itu, tim pengacara berharap uang donasi yang sudah di yayasan bisa digunakan.
Agus berharap bisa menggunakan uang donasi," terangnya.
Sebelumnya, Agus melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke polisi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Agus Salim meminta Teh Novi untuk menjenguknya dan peduli terhadap kondisinya yang sedang sakit.
’’Teh Novi, Agus orang sakit. Lihatlah Agus, tanya keadaan Agus. Agus enggak mau teteh cuma adanya di sosmed doang," ujar Agus dengan nada memelas.
Permintaan Agus ini muncul setelah dirinya tidak lagi bisa menggunakan BPJS untuk pengobatan akibat kasus penganiayaan yang dialaminya.
Agus mengaku selalu mendapat pertolongan Tuhan untuk berobat, meskipun BPJS sudah tidak bisa digunakan.
Namun, sikap Agus yang sebelumnya memojokkan Teh Novi dan kini berharap belas kasih lagi membuat warganet geram. Banyak yang menyarankan Agus untuk meminta bantuan pada pengacaranya dan menilainya tidak tahu diri.
Kasus ini bermula ketika Agus Salim disiram air keras oleh rekan kerjanya, JJS alias Aji, yang menyebabkan kedua matanya mengalami luka parah.
Pratiwi Noviyanthi kemudian mengajak Agus ke podcast Denny Sumargo, yang menghasilkan donasi hamper Rp 1,5 miliar.
Namun, uang donasi tersebut diduga disalahgunakan oleh Agus untuk keperluan pribadi, sehingga Teh Novi menarik kembali donasi tersebut ke rekening yayasan.
Berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
- Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Editor : Imron Arlado