Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Saat Bakar Suaminya, Briptu Dila Dalam Kondisi Sadar, Inilah Fakta Sidang Lanjutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Martda Vadetya • Rabu, 6 November 2024 | 03:40 WIB

 

BEBER FAKTA: Empat orang saksi dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus polwan bakar suami di PN Mojokerto, Selasa (5/11).
BEBER FAKTA: Empat orang saksi dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus polwan bakar suami di PN Mojokerto, Selasa (5/11).

JAWA POS RADAR MOJOKERTO –  Sejumlah hal yang disinyalir menjadi faktor pemicu kasus polwan bakar suami di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto 8 Juni lalu dibeberkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (5/11).

Dua orang saksi dan dua ahli dihadirkan jaksa untuk menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keempatnya yakni dokter jaga IGD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dr Dyah Ayu Rina Puspita, tetangga asrama korban Alfian Agya Permana, psikiatri RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ dan ahli forensik Bidlabfor Polda Jatim Setyadi.

Sedangkan terdakwa, Briptu Fadhilatul Nikmah alias Dila, 28, masih menjalani sidang secara daring dari Polda Jatim.

Secara bergiliran keempatnya menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. Dari serangkaian pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan, diketahui jika

Sementara itu, dokter spesialis kejiwaan RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ menyebut, Briptu Fadhilatul Nikmah memiliki kepribadian dan karakter yang keras dan emosional. Bahkan, terdakwa menunjukkan adanya kecenderungan perilaku impulsif bahkan depresi.

’’Menunjukkan adanya pola perilaku yang tidak fleksibel dan bertindak impulsif atau tidak mempertimbangkan dampaknya,’’ jelas dr Lucia dalam sidang.

Perilaku impulsif ini, lanjut dia, merupakan dampak lingkungan. Yakni, didikan keras kedua orang tua Dila pada masa lalu. Itu diketahui dr Lucia setelah mengorek keterangan dari kedua orang tua Dila.

Selain itu, adanya masalah rumah tangga dengan korban yang keranjingan judi online (judol) sejak 2021 silam. ’’Untuk depresi dikarenakan terdakwa kehilangan suami dan sekarang harus mengurus ketiga anaknya sendiri,’’ ungkap dokter kejiwaan ini.

Kondisi psikologis ini, lanjutnya, diperberat adanya masalah terkini hingga faktor lingkungan. Meski begitu, kala itu Dila dinilai dalam kondisi sadar dengan tega membakar hidup-hidup suaminya sendiri.

’’Masih mampu mengendalikan kesadarannya, menilai risiko dan akibat perbuatannya. Serta mampu mengarahkan kemauannya,’’ tandas alumnus Fakultas Kedokteran Unair ini.

Pada gilirannya, ahli forensik Bidang Labfor Polda Jatim Setyadi menguraikan sejumlah rekam jejak digital dari  ponsel iPhone 11 milik Dila maupun Redmi Note 11 Pro milik Rian.

Di antaranya, masalah keuangan dari berkurangnya saldo gaji ke-13 korban dari Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu. ’’Ini dipertanyakan oleh terdakwa dan korban menjawab ’’mau tak buat judi’’. Ini dalam chatting Whatsapp,’’ paparnya.

Selain itu, Setyadi mendapati riwayat permainan judi di HP korban yang mengakses situs Live Casino dan beberapa situs sejenis lainnya.

’’Dari riwayat aplikasi browser Chrome ada 7 kali mengakses situs permainan judi tersebut,’’ beber alumnus Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.

Keterangan para ahli ini dibenarkan oleh Dila dalam sidang. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan. Rencananya, pihak terdakwa akan menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli ke persidangan. (vad/fen)

 

 

Editor : Imron Arlado
#gangguan kejiwaan #polres mojokerto kota #polda jatim #PN Mojokerto #polwan bakar suami #pns selingkuh #alami depresi