JAWA POS RADAR MOJOKERTO- Polisi meringkus Totok, 32, pria asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang menjual istrinya untuk layanan seks threesome di Kota Mojokerto.
Tersangka menjajakan jasa korban lewat media sosial Facebook (FB) dengan tarif Rp 1,5 juta. Aksi tersebut sudah dilakukan lima kali selama setahun terakhir.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan tersangka ditangkap saat menginap di sebuah hotel di kota pada Senin (4/11) malam.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli serabutan itu kedapatan sedang telanjang bersama istrinya, IN, 29, dan AB, seorang pelanggan.
Baca Juga: Big Match Inter Milan vs Arsenal, Prediksi Skor dan Strategi Kedua Tim yang Akan Duel Pekan Ini
"Mereka melakukan hubungan badan bertiga," jelasnya saat konferensi pers, kemarin (5/11).
Dalam perkara ini, IN berstatus korban sedangkan AB menjadi saksi. Menurutnya, Totok tega menjual korban karena terpengaruh fantasi seks dan ingin mendapat keuntungan uang.
Dia menawarkan jasa istrinya lewat FB untuk layanan seks threesome dengan tarif Rp 1,5 juta per malam.
"Saksi AB diminta membayar uang muka sebesar Rp 150 ribu untuk biaya transportasi dan sisanya dibayar di tempat," tutur Rudi.
Totok menyebut telah menjual istrinya yang telah memberinya dua anak itu sebanyak lima kali.
Aksi lancung tersebut telah berlangsung sejak setahun terakhir. Selain dari Mojokerto, dia juga pernah melayani pelanggan di Malang dengan tarif Rp 450 ribu.
"Duitnya dipakai bersama untuk kebutuhan sehari-hari, bayaran saya tidak cukup," kata pria yang mengaku mengidap sakit liver sejak tahun lalu.
Baca Juga: Mengapa Perjalanan Pulang Sering Terasa Lebih Cepat? Ini Alasannya
Totok juga mengklaim selama ini sang istri sepakat untuk melakukan aksi seks menyimpang. "Tidak ada paksaan, sudah kesepakatan," imbuhnya.
Namun, karena perbuatannya, dia kini dijebloskan ke penjara. Totok dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP. Mucikari istri sendiri ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Imron Arlado