JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016.
Dua tersangka tersebut adalah Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong diduga telah melanggar hukum karena telah memberi izin kepada perusahaan non-BUMN untuk melakukan impor.
Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2012 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga diputuskan untuk tidak melakukan impor.
Tetapi, Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang boleh diimpor pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap jual.
Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Impor yang dilakukan oleh Tom Lembong tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Serta, tanpa adanya rekomendasi dari kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.
Sementara tersangka CS, diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016, saat Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Senior manager bahan pokok PT PPI diperintah CS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Kemudian, delapan perusahaan gula tersebut melakukan impor gula kristal merah dan menjual ke PT PPI dalam rangka memenuhi stok dan stabilisasi harga.
Padahal seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor.
Delapan perusahaan tersebut hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Kemudian, mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal gula itu dijual oleh perusahaan swasta tersebut.
Gula Kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu ke masyarakat.
Dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula saat itu, yaitu Rp 13.000 per kilogram.
Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Saat melintas di depan awak media, Tom Lembong mengungkap bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan. ’’Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” Katanya.
Siapakah Tom Lembong?
Tom Lembong adalah seorang figur yang memiliki peran beragam dalam dunia politik, ekonomi, dan keuangan di Indonesia.
Bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong, pria ini pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK pada periode 2015-2016.
Sebelum terjun ke dunia politik, Tom memiliki pengalaman di perusahaan-perusahaan keuangan terkemuka seperti Deutsche Bank dan Morgan Stanley.
Ia juga terlibat dalam restrukturisasi perbankan nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Setelah itu, Tom memperluas pengalamannya dengan bergabung di Farindo Investments dan menjadi CEO serta Managing Partner di Quvat Capital, sebuah perusahaan investasi yang berfokus di Asia Tenggara.
Tom juga berkontribusi dalam menulis beberapa pidato untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ara
Editor : Imron Arlado