JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI F-PKB.
Ronald ditangkap karena menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada kekasihnya yaitu Dini Sera Afrianti hingga tewas. Kasus tersebut terjadi sejak 3 Oktober 2023 yang lalu.
Ia ditangkap pada Minggu (27/10/2024) di kediaman pribadinya tepatnya di perumahan Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Ia ditangkap saat bersantai.
Tim jaksa tiba dirumah Ronald pada pukul 14.30 WIB dan ia didampingi oleh asisten rumah tangganya. Kemudian tim jaksa menjelaskan maksud serta tujuan mereka untuk menjemput Ronald.
Setelah 15 menit berlalu, Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa oleh para tim ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB. Ia langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Surabaya di Madaeng.
Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya melakukan pembebasan kepada Ronald, tetapi kasus tersebut naik banding ke MA. Selain itu, dugaan suap juga muncul hingga akhirnya kejaksaan menyelidiki adanya kemungkinan gratifikasi kepada hakim yang menangani kasus tersebut sebelumnya.
Berdasarkan keputusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa Ronald Tannur bersalah hingga dijatuhkan hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, sehingga penangkapan ini merupakan langkah eksekusi berdasarkan keputusan tersebut.
Heni Yuwono selaku Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur mengabarkan bahwa pihaknya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwah melalui Rutan 1 Surabaya dan akan memproses sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang berlaku.
Heni menjelaskan, “Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya.”
Ia juga menjamin bahwa Ronald akan diperlakukan sama dengan semua tahanan atau narapidana lainnya. LARAS KUN
Editor : Imron Arlado