Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Perjalanan Lengkap Kasus Ronald Tannur, dari Kekerasan Terhadap Kekasihnya hingga Vonis Bebas yang Dianulir

Imron Arlado • Selasa, 29 Oktober 2024 | 03:26 WIB
Ronald Tannur saat ditangkap Kejagung di rumahnya di Surabaya.
Ronald Tannur saat ditangkap Kejagung di rumahnya di Surabaya.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan  Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Dera Afrianti.

Penangkapan berlangsung pada pukul 14.40 WIB di kediaman Ronald Tannur, Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya, Minggu (27/10).

Usai menjalani pemeriksaan, Ronald Tannur langsung dieksekusi Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Medaeng.

Penangkapan putra eks politikus PKB tersebut berdasarkan pada butusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

Kronologi penganiayaan Dini

Ronald dan Dini diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023. Kasus ini berawal ketika mereka sedang makan malam pada Senin (3/10/2024) pukul 18.30 WIB di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya.

Setelah makan malam, Ronald mendapat telepon dari salah satu temannya yang mengajak mereka berdua untuk datang ke tempat karaoke, Blackhole KTV Surabaya yang berada di mal Lenmarc, Surabaya Barat.

Mereka tiba di Blackhole KTV Surabaya room 7 pada pukul 21.32 dan bergabung dengan teman-temannya untuk berkaraoke sembari menenggak minuman keras Tequila sampai dini hari.

Pada Rabu (4/10/2024) pukul 00.10 mereka memutuskan untuk pulang. Saat itu, seorang petugas kemanan mal melihat mereka sedang bertengkar dan cekcok.

Terekam dalam CCTV, Ronald tampak menendang kaki kanan Dini sampai terjatuh dengan posisi duduk dan memukul kepalanya dengan botol Tequila sebanyak dua kali.

Tidak hanya itu, Ronald juga melindas sebagian tubuh kekasihnya dengan mobil Innova berpelat B 1744 VON dan terseret hingga sejauh lima meter. Ia sengaja menginjak pedal gas saat korban sedang duduk di lantai dan bersandar di pintu mobil.

Setelah menghentikan mobilnya, petugas keamanan datang dan Ronald memutuskan untuk memasukkan Dini ke dalam bagasi.

Dini kemudian dibawa ke RS National Hospital Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan, Dini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.32 WIB.

Membuat Laporan Palsu

Ronald Tannur berupaya membuat laporan palsu terkait kematian korban untuk menghindari hukuman.

Ia mendatangi  Polsek Lakarsanti Surabaya setelah dokter menyatakan Dini meninggal dunia. Ronald mengatakan kepada polisi bahwa seorang wanita meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambungnya kambuh.

Awalnya, polisi mempercayai laporan Ronald. Namun menanggapi hal tersebut, teman-teman Dini membagikan bukti tentang kondisi terakhirnya di Blackhole KTV Club di mal Lenmarc, tempat ia bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil alih kasus tersebut dan mengerahkan sejumlah tim untuk mencari informasi. Kejanggalan pun muncul, dan pada Rabu (4/10/2023) pukul 23.00 WIB, jenazah Dini diotopsi di RSUD dr. Soetomo.

Hasil otopsi menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban, antara lain memar di dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha atas, punggung kanan dan lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada luka dalam, meliputi pendarahan organ dalam dan patah tulang.

Vonis Bebas

Sidang perdana kasus Ronald digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/4/2024).

Saat persidangan memasuki agenda tuntutan, jaksa menunda persidangan sebanyak tiga kali. Alasan penundaan tersebut adalah jaksa belum siap menyampaikan tuntutan. Akhirnya, pada Kamis (27/6/2024), jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 338 KUHP.

Namun, putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024) ternyata menjatuhkan hukuman vonis bebas terhadap terdakwa Ronald.

Hakim mengatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti membunuh dan menganiaya Dini. Terdakwa juga masih berusaha membantu korban di masa kritis dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

 

 

MA Menganulir Vonis Bebas

Selasa, (22/10/2024) Mahkamah Agung akhirnya menganulir vonis bebas yang ditujukan kepada Ronald Tannur.

MA telah menetapkan bahwa Ronald bersalah karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Pada (23/10/2024) Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah membebaskan Ronald dalam kasus suap. Mereka menyita uang tunai senilai Rp 20 miliar saat penggeledahan di enam lokasi terkait kasus tersebut.

Keesokan harinya, (24/10/2024) mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan MA Zarof Ricar juga ditangkap di Bali, di mana aparat menemukan uang tunai dan emas senilai lebih dari Rp 920 miliar.

Zarof diduga menerima Rp 1 miliar untuk penanganan kasus Ronald, dengan total suap sebesar Rp 6 miliar yang disiapkan pengacara Ronald untuk memengaruhi para hakim. VILLA

Editor : Imron Arlado
#surabaya barat #kejaksaan tinggi jawa timur #politikus pkb #vonis bebas #Blackhole KTV Surabaya #suap hakim #kasus Ronald Tannur #lembaga pemasyarakatan #mal lenmarc #citraland #mahkamah agung