Utamanya terkait tertib lalu lintas kepada pengendara yang melintas di Jalan Simpang empat Tropodo, Kota Mojokerto pada Selasa (15/10) pagi.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Mulyani melalui Kasubsatgas Dikmas Ipda Slamet menjelaskan kepada penggendara mengenai target prioritas pelanggaran Ops Zebra Semeru 2024.
Yakni larangan berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, Pengendara rannmor di bawah umur, pengendara roda 2 tidak menggunakan helm standar.
Juga, pengemudi roda 4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan hp saat berkendara, pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Serta, melawan arus lalu lintas, knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis hingga menerobos lampu traffic light.
"Kami imbau kepada pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas serta menghargai pengguna jalan lain sehingga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dapat diwujudkan,” terangnya.
Masih kata Ipda Slamet, pihaknya berharap kegiatan ini mampu menjadi langkah preemtif.
Sehingga mampu mencegah setiap pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas kepada pengendara di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. (rif/fen)
Editor : Fendy Hermansyah