JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Awal 2023 lalu, heboh berita perselingkuhan antara menantu dan mertua di Kota Serang, Banten.
Adalah keluarga Rozi, yang digerebek warga sedang berhubungan intim dengan mertuanya, Rihanah.
Saat penggerebekan, keduanya digerebek oleh warga hingga terdakwa sujud memohon agar tak direkam.
Rozi dan mertuanya Rihanah akhirnya menjadi tersangka. Keduanya telah diseret ke meha hijau.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menjatuhi hukuman pada Rozi 9 bulan penjara.
Tak hanya sang menantu, Rihanah yang merupakan ibu kandung dari istri Rozi juga dijatuhi hukuman sebanyak 8 bulan penjara.
Hal ini tertera dalam putusan 130/Pid.B/2024/PN SRG. Putusan ini dibacakan pada selasa (21/5).
Dengan didampingi tim pengacara Kondang Hotman Paris, Norma Risma yang merupakan istri sah Rozi melaporkan Rozi dan Rihanah atas kasus perzinaan.
Dan kasus mertua dan menantu ini naik dalam penyidikan pada Juli 2023 lalu. Keduanya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan pasal 284 KUHP.
Kini, kisah cinta terlarang itu diproduksi menjadi film. Berjudul Norma Antara Mertua dan Menantu sudah mulai tayang di bioskop.
Sinopsis Norma Antara Mertua dan Menantu
Adalah film yang diangkat dari kisah nyata yang sempat viral. Film ini menceritakan perjalanan rumah tangga Norma Risma dan suaminya, Rozi. Awalnya, pernikahan mereka tampak berjalan mulus, dan Rozi diterima dengan baik oleh keluarga Norma.
Namun, hubungan yang dekat antara Rozi dan ibu Norma, Rihanah, berkembang menjadi perselingkuhan.
Kisah ini menggambarkan bagaimana perselingkuhan tersebut menghancurkan rumah tangga Norma dan menyebabkan konflik besar dalam keluarganya.
Film ini dibintangi oleh Tissa Biani sebagai Norma Risma dan Wulan Guritno sebagai Rihanah. Aini
Editor : Imron Arlado