JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijalankan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah kembali memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari tingkat SD sampai SMA yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Dana pendidikan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Oleh karena itu, siswa-siswi yang terdaftar sebagai penerima PIP dan sudah mengaktifkan rekening SimPel akan segera menerima dana bantuan ini.
Rekening SimPel ini dapat dibuka di bank yang menjadi bantuan penyalur PIP seperti BRI, BNI, dan BSI.
Jadwal pencairan dana PIP tahun 2024
- PIP Termin 1: Februari-April 2024
- PIP Termin 2: Mei-September 2024
- PIP Termin 3: Oktober-Desember 2024
Saat ini pencairan dana PIP sudah memasuki Termin 3 yang berarti akan berlangsung selama tiga bulan, yaitu Oktober sampai dengan Desember.
Pencairan dana ini diperuntukkan kepada peserta didik yang belum menerima bantuan di tahun 2024, karena PIP Kemdikbud hanya diberikan sekali dalam setahun.
Besaran dana bantuan PIP tahun 2024 yang diterima:
Jumlah uang yang akan disalurkan dalam program PIP juga berbeda-beda sesuai dengan tingkat atau jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian jumlah dana PIP tahun 2024 berdasarkan masing-masing jenjang:
- Sekolah Dasar (SD)
Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Peserta didik baru atau kelas akhir: Rp 255.00
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
Peserta didik baru atau kelas akhir: Rp 375.000
- Sekolah Menengah Akhir (SMA)
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun
Peserta didik baru atau kelas akhir: Rp 500.000
Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) ini diharapkan dapat memberikan kesempatan belajar dan memberikan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. VILLA
Editor : Imron Arlado