Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PIP Kemdikbud 2024 Termin 3 Cair, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Diterima

Imron Arlado • Rabu, 9 Oktober 2024 | 00:30 WIB
TAHUN AJARAN BARU: Kepala SDN Purwotengah Endang Pujiastutik saat membuka pelaksanaan MPLS, Senin (18/7).
TAHUN AJARAN BARU: Kepala SDN Purwotengah Endang Pujiastutik saat membuka pelaksanaan MPLS, Senin (18/7).

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijalankan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah kembali memberikan bantuan dana pendidikan kepada siswa dari tingkat SD sampai SMA yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Dana pendidikan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Oleh karena itu, siswa-siswi yang terdaftar sebagai penerima PIP dan sudah mengaktifkan rekening SimPel akan segera menerima dana bantuan ini.

Rekening SimPel ini dapat dibuka di bank yang menjadi bantuan penyalur PIP seperti BRI, BNI, dan BSI.

Jadwal pencairan dana PIP tahun 2024

Saat ini pencairan dana PIP sudah memasuki Termin 3 yang berarti akan berlangsung selama tiga bulan, yaitu Oktober sampai dengan Desember.

Pencairan dana ini diperuntukkan kepada peserta didik yang belum menerima bantuan di tahun 2024, karena PIP Kemdikbud hanya diberikan sekali dalam setahun.

Besaran dana bantuan PIP tahun 2024 yang diterima:

Jumlah uang yang akan disalurkan dalam program PIP juga berbeda-beda sesuai dengan tingkat atau jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian jumlah dana PIP tahun 2024 berdasarkan masing-masing jenjang:

  1. Sekolah Dasar (SD)

Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

Peserta didik baru atau kelas akhir: Rp 255.00

  1. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

Peserta didik baru atau kelas akhir: Rp 375.000

  1. Sekolah Menengah Akhir (SMA)

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun

Peserta didik baru atau kelas akhir: Rp 500.000

Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) ini diharapkan dapat memberikan kesempatan belajar dan memberikan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. VILLA

Editor : Imron Arlado
#kurang mampu #program indonesia pintar #Simpanan Pelajar #Jadwal Pencairan #simpel #pip