Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jambret Bermotor Satria Diringkus Polisi di Mojokerto, Sudah 42 Kali Beraksi

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 8 Oktober 2024 | 00:02 WIB

TIGA KALI DIPENJARA: Tersangka penjambretan dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/10).
TIGA KALI DIPENJARA: Tersangka penjambretan dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/10).
KOTA - Empat puluh dua kasus penjambretan dan tiga kali masuk penjara menjadi "prestasi" Ruji Riono.

Namun, pria 41 tahun asal Desa Kayen, Bandarkedungmulyo, Jombang, itu tampaknya memang tak punya rasa jera.

Berkali-kali beraksi di wilayah utara Sungai Brantas, jejaknya akhirnya terhenti setelah ia diringkus polisi pada Selasa (1/10) lalu.

Ruji ditangkap tim resmob Satreskeim Polres Mojokerto Kota usai menjambret di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, sepekan sebelummya.

Dari tempat persembunyian tersangka di rumah kontrakan di Perum Pondok Indah Blok O, Desa Tunggorono, Jombang, polisi juga menyita Suzuki Santria nopol W 3759 LC.

Motor berkelir abu-abu itu menjadi tunggangan sang jambret saat merampas tas milik Dwi Setyorini pada Rabu (29/9) malam.

TIGA KALI DIPENJARA: Tersangka penjambretan dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/10).
TIGA KALI DIPENJARA: Tersangka penjambretan dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/10).

"Tersangka menyalip motor korban dari sisi kiri lalu menarik tas korban," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, kemarin.

Tersangka membuang tas yang berisi KTP, SIM, dan ATM di Jembatan Pagerluyung, Gedeg, setelah mengambil uang Rp 500 ribu dan HP Oppo tipe A58.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Rudi, tersangka telah beraksi sebanyak 11 kali di Mojokerto sejak Juni lalu.

Semuanya dilakukan di wilayah utara Sungai Brantas meliputi Kecamatan Jetis, Kemlagi, dan Gedeg.

Dalam aksinya, Ruji mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dan membawa tas selempang. "Cari lokasi yang sepi," ucap Ruji.

Ruji memanglah spesialis jambret. Dia tak tobat meski sudah dua kali masuk jeruji besi pada 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk.

TIGA KALI DIPENJARA: Tersangka penjambretan ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/10).
TIGA KALI DIPENJARA: Tersangka penjambretan ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (7/10).

Duda dua anak itu mengaku pertama kali dipenjara setelah melakukan aksi penjambretan sebanyak 30 kali di Kediri.

"Yang kedua di Nganjuk, hanya satu kali," tuturnya. Dengan demikian, kini Ruji setidaknya sudah 42 kali menjambret.

Untuk yang ketiga kalinya, Ruji kini merasakan sel tahanan. Ia meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.

Kasatreskrim AKP Rudi menyatakan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 yang mengatur pencurian dengan kekerasan. Ruji terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#penodongan #jombang #bandarkedungmulyo #polres #satria #jambret #perampasan #spesialis jambret #polisi #mojokerto