JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Setiap tahun, rakyat Indonesia pastinya akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober.
Hari Kesaktian Pancasila ini diresmikan oleh Presiden Soeharto yang berdasar pada SK Nomor 153 tahun 1967 yang diterbitkan olehnya pada 27 September 1967.
Sebetulnya, peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini dilatarbelakangi oleh peristiwa G30S-PKI pada tahun 1965. G30S-PKI adalah gerakan pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Gerakan tersebut untuk mengkudeta Presiden Soeharto dan mengubah Indonesia menjadi negara komunis.
Namun, upaya tersebut digagalkan oleh kekuatan rakyat dan TNI yang setia kepada Pancasila. Sehingga, Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober menjadi momen refleksi atas perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan ideologi negara, yakni Pancasila.
Selain itu, adanya Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari yang selalu diperingati pada 1 Oktober di setiap tahunnya untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa ideologi Pancasila tidak bisa diganti dengan ideologi apa pun.
Untuk itu, setiap tanggal 30 September akan dilakukan pengibaran bendera setengah tiang sebagai lambang duka untuk mengenang peristiwa tragis akan gugurnya perwira TNI AD dalam G30S-PKI.
Kemudian, di tanggal 1 Oktober bendera akan dinaikkan secara penuh sebagai penanda atau simbol kemenangan Pancasila dan gagalnya ideologi komunis yang ingin berkuasa di tanah air.
Meski 1 Oktober diperingati menjadi Hari Kesaktian Pancasila, hari tersebut tidak termasuk dalam hari libur nasional.
Mengapa demikian, karena Pemerintah Indonesia mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun masuk dalam hari cuti bersama.
Tidak ada alasan lebih lanjut soal Hari Kesaktian Pancasila tidak libur. Pastinya, jika tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sesuai dengan SKB 3 Menteri tersebut, maka hari tersebut tidak akan menjadi hari libur nasional.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri;
Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi.
- 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
- 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih.
- 31 Maret 2024: Hari Paskah.
- 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
- 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional.
- 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih.
- 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568.
- 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila.
- 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
- 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.
- 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI.
- 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Salahkan Aku Selingkuh. Film yang Bikin Penasaran
Cuti Bersama 2024
- 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
- 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
- 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
- 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih.
- 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak.
- 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah.
- 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Nailul
Editor : Imron Arlado