JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Dalam beberapa pekan terakhir, industri hiburan kembali diguncang oleh perkembangan terbaru terkait kasus yang menyeret seorang rapper Amerika Serikat (AS) sekaligus produser terkenal, Sean John Combs atau dikenal P. Diddy, yang diduga telah melakukan sejumlah tindak kriminal.
Kasus ini tidak hanya mengguncang karier P. Diddy, tetapi juga menyeret banyak nama artis dan selebriti besar yang diduga terlibat dalam kasus kontroversial ini hingga menimbulkan spekulasi dan reaksi dari kalangan publik.
Dilansir Times of India pada Kamis (26/9), daftar artis dan selebriti yang diduga terseret dalam kasus P. Diddy diantaranya, Justin Bieber, Beyonce, Megan Fox, Leonardo Dicaprio, Jennifer Lopez, Usher, Mary J. Blige, Travis Scott. Ashton Kutcher, dan sederet artis lainnya.
Bintang rapper sekaligus produser musik ternama ini dihujani tuduhan pelecehan seksual, penyerangan dan perdagangan seksual, eksploitasi wanita dan anak-anak, prostitusi antarnegara, pemerasan, penculikan, hingga pemberian obat bius secara paksa.
Diketahui bahwa, hal tersebut telah dilakukan oleh P. Diddy sejak tahun 2008 silam hingga terbongkarnya kasus ini.
Sebelumnya, kejadian ini bermula dari laporan mantan kekasih P. Diddy, Cassandra Ventura atau Cassie, yang mengajukan gugatan hukum pada 16 November 2023 terkait pengalaman buruk selama di dalam hubungan bersama sang rapper.
Dalam gugatan tersebut, Cassie mengungkapkan bahwa dirinya terikat dalam kontrak dengan Bad Boy Records dan dijanjikan kehidupan mewah yang justru membawa resiko besar pada dirinya.
Cassie menjelaskan bahwa dirinya seringkali mendapatkan kekerasan fisik dan emosional yang berlangsung dari 2007 hingga 2018, seperti pemerkosaan, pemukulan, pemberian narkoba untuk mengontrol dirinya, bahkan ancaman dengan senjata.
Tak sampai di situ, P. Diddy juga memaksa dirinya untuk terlibat dalam aktivitas perdagangan seks selama satu dekade, di mana mantan kekasihnya tersebut yang akan menonton dan merekam sendiri aksinya itu.
Dalam banyak kasus, Cassie mengungkapkan jika dirinya telah mengalami luka fisik yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh.
Namun di hari berikutnya, tepat pada 17 November 2023, keduanya sepakat untuk mengakhiri gugatan tersebut dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Baik penggugat dan tergugat juga telah menyetujui jika kasus ini selesai.
’’Kami telah memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Saya mendoakan yang terbaik bagi Cassie dan keluarganya,’’ jelas P. Diddy, dikutip dalam keterangan tertulis.
Hingga beberapa hari selanjutnya, pada 23 November 2023, P. Diddy terseret kembali pada tuduhan melakukan tindak kriminal seksual terhadap seorang perempuan bernama Joi Dickerson-Neal.
Diketahui bahwa, Joi Dickerson telah mengajukan gugatannya ke Mahkamah Agung di Manhattan, Amerika Serikat, terkait P. Diddy yang telah memberikan obat bius dan memperkosa dirinya di tahun 1991 saat masih menjadi mahasiswa di Syracuse University.
Namun, melalui juru bicaranya, P. Diddy membantah tuduhan tersebut dan menganggap bahwa perempuan bernama Joo Dickerson-Neal hanya mengarang cerita sebagai upaya untuk mengambil keuntungan finansial.
Selanjutnya di tahun yang sama, tepatnya pada 6 Desember 2023, seorang perempuan bernama Jane Doe juga menuduh P. Diddy telah melakukan tindak kriminal yaitu perdagangan seks dan pemerkosaan massal terhadap dirinya saat masih berusia 17 tahun.
Jane Doe menjelaskan bahwa P. Diddy mendatanginya di sebuah tempat di Michigan dan mengajak dirinya ke studio rekaman Combs di New York City dengan menggunakan sebuah jet pribadi. Sesampainya disana, ia diberi narkoba serta alkohol sebelum diperkosa.
Hingga di tahun 2024, tepatnya 26 Februari, mantan produser dan videografer P. Diddy, Rodney Jones turut mengajukan gugatan hukum di pengadilan federal New York.
Rodney Jones mengungkapkan bahwa rapper terkenal tersebut pernah melakukan pelecehan seksual, membius, hingga mengancamnya saat dirinya terlibat dalam produksi album terbarunya, yaitu Love dari September 2022 hingga November 2023.
Tepat di bulan selanjutnya, 25 Maret 2024, pihak agen federal, Homeland Security Investigation (HSI) New York, melakukan penggerebekan di rumah P. Diddy yang terletak di Los Angeles dan Miami untuk melakukan investigas lebih lanjut.
Tindakan tersebut memenuhi tuduhan perdagangan seks dalam dua tuntutan hukum dari lima tuntutan hukum yang menyeret nama P. Diddy.
Diketahui, saat properti Diddy di Los Angeles dan Miami digrebek oleh agen federal, telah ditemukan beberapa bukti, diantaranya 1.000 botol baby oil dan pelumas serta sejumlah dildo.
Diduga, barang-barang tersebut digunakan oleh P. Diddy dalam apa yang disebut sebagai “freak-offs” atau pesta seks.
Dikabarkan bahwa, P. Diddy seringkali mengadakan pesta yang disebut ‘white party’ dengan didatangi oleh beberapa artis. White Party sendiri diadakan pertama kali di tahun 1990-an, yang kemudian dikenal sebagai pesta tahunan.
Seperti video dan foto yang telah beredar di media sosial, terlihat beberapa artis yang pernah datang di pesta yang digelar oleh P. Diddy tersebut, seperti Leonardo Dicaprio, Megan Fox, Jennifer Lopez, Kim Kardashian, Jay-Z, Paris Hilton, Nick Cannon, dan banyak lagi.
Kuatnya bukti-bukti yang telah ditemukan, P. Diddy telah ditangkap oleh agen FBI di sebuah hotel Park Hyatt di West 57th Street, Amerika Serikat, pada 19 September 2024.
Baca Juga: Justin Bieber Terseret Kasus P Diddy, Kehidupan Karir dan Keterlibatan yang Membuatnya Viral
Jaksa AS, Damian Williams, telah mendakwa rapper terkenal tersebut terkait perdagangan seks, pemerasan, dan pengakutan untuk prostitusi.
Damian juga menuduh P. Diddy telah menggunakan pengaruh dan ancaman untuk memanipulasi para perempuan agar ikut serta dalam pesta seks yang melibatkan narkoba dengan ancaman terhadap kehidupan mereka.
Pengacara P. Diddy, Marc Agnifilo, mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada media setempat bahwa kliennya bukan orang yang bersalah.
''Kami kecewa dengan keputusan jaksa, Sean Combs adalah ikon musik, pengusaha mandiri, pria yang mencintai keluarga, dan dermawan sejati yang telah menghabiskan 30 tahun terakhir membangun kerajaan, menyayangi anak-anaknya, dan berupaya mengangkat komunitas Kulit Hitam. Dia adalah orang yang tidak sempurna tetapi dia bukan seorang penjahat,'' kata Agnifilo.
Tim pengacara Diddy juga telah menawarkan jaminan sebesar US$50 juta (sekitar 755 miliar), akan tetapi pengadilan menolak permohonan tersebut. Sehingga, Diddy harus tetap berada di balik jeruji hingga persidangan dimulai.
Profesor hukum, Nicole Dillard, turut menanggapi permasalahan ini. Ia mengatakan jika terbukti bersalah, P. Diddy akan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, hukuman berat tidak hanya dijatuhkan kepada Diddy saja, namun kepada semua pihak yang memang terlibat dalam kejahatan ini, salah satunya ancaman kehilangan aset yang telah berkaitan dengan aktivitas kriminal.
Kasus yang melibatkan P. Diddy mencerminkan isu serius terkait kekerasan seksual dan eksploitasi di industri hiburan. Diharapkan, dengan banyaknya korban yang berani speak up mengenai permasalahan ini adalah keadilan dapat ditegakkan dan praktik-praktik buruk dapat dihentikan. (SALSSS)
Editor : Imron Arlado