Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mengenal Passing Grade SKD CPNS 2024: Siapkan Diri untuk Kompetisi Ketat

Imron Arlado • Sabtu, 21 September 2024 | 02:13 WIB
Pedoman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pedoman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pemahaman tentang passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sangat penting.

Hal ini dikarenakan persaingan yang semakin ketat, sehingga sangat diperlukan untuk paham mengenai passing grade agar peluang lolos menjadi PNS semakin besar.

Setiap tahun, ribuan pelamar bersaing untuk posisi yang mereka inginkan, sehingga nilai kelulusan menjadi faktor penting untuk bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

Passing grade atau biasa disebut nilai ambang batas minimal saat SKD merupakan nilai terendah yang harus dicapai oleh setiap peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 pada saat ujian SKD.

Pemerintah menetapkan passing grade pada tahun ini cukup menantang. Hal ini disebabkan karena tingginya animo masyarakat untuk bekerja di sektor publik.

Kemudian, para pelamar diharapkan tidak hanya mempersiapkan diri secara akademis, namun juga persiapan mental untuk melaksanakan ujian ini.

Passing grade yang ditetapkan mencakup tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berisi pengetahuan tentang kebangsaan, integritas, pilar, bahasa dan bela negara.

Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang berisi nilai kemampuan verbal, numerik dan penalaran.

Lalu terdapat Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi tentang pengetahuan yang berkaitan dengan pelayanan publik, jejaring, aspek sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut penjelasan secara detail untuk nilai ambang batas:

- Passing grade tes wawancara kebangsaan (TWK): 65

- Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

- Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Setiap peserta harus melampaui nilai minimal yang telah ditetapkan tersebut. Pengecualian berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jabatan kebutuhan khusus. Berikut penjelasannya:

- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD 311 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 85

- Diaspora: Nilai kumulatif SKD 311 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 85

- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD 286 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 60

- Putra Putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD 286 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 60

- Putra Putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD 286 dan Tes Intelegensia Umum (TIU) 60

Dalam lingkungan yang semakin kompetitif, setiap poin dalam nilai kelulusan sangat penting. Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk terus memperbarui informasi dan strategi belajar agar tetap kompetitif dengan kandidat lainnya.

Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari lembaga resmi. LARAS KUN

 

Editor : Imron Arlado
#CPNS 2024 #seleksi cpns #seleksi kompetensi dasar #passing grade #Tes Wawasan Kebangsaan #Tes Karakteristik Pribadi #tes intelegensia umum