Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sasar Tiga Warung, Polisi di Mojokerto Sita Puluhan Botol Arak Bali

Martda Vadetya • Kamis, 19 September 2024 | 00:25 WIB

SITA BARANG BUKTI: Petugas Sat Samapta Polres Mojokerto mengamankan puluhan botol miras jenis arak bali hasil penertiban, Selasa (17/9) malam.
SITA BARANG BUKTI: Petugas Sat Samapta Polres Mojokerto mengamankan puluhan botol miras jenis arak bali hasil penertiban, Selasa (17/9) malam.
KABUPATEN - Peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi atensi kepolisian. Sat Samapta Polres Mojokerto menyita puluhan botol miras jenis arak Bali usai menggelar penertiban, Selasa (17/9) malam.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Iptu Yunus Fahrizal mengatakan, penertiban miras yang digelar sekitar pukul 21.15 menyasar tiga warung di wilayah Pungging dan Pacet.

Masing-masing angkringan milik Sakiyatul Umaro, 24, dan Nurul Ulum, 30, warga Desa Tanjungkenongo serta warung milik Sugiarti, 41, warga Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet.

"Total ada 30 botol miras kemasan 600 ml yang kami amankan," ujarnya, Rabu (18/9).

Di hadapan petugas, mereka mengaku mendapat miras dari sejumlah daerah. Yang kemudian dijual lagi sevara diam-diam untuk mendapat keuntungan.

"Miras-miras ini dijual kisaran Rp 30 - 40 ribu per botol," tambah Yunus

Penertiban ini, lanjut Yunus, dilakukan lantaran ketiga warung tidak mengantongi izin berjualan minuman beralkohol.

DIDATA: Para pedagang miras jenis arak Bali didata petugas untuk dijatuhi sanksi tipiring.
DIDATA: Para pedagang miras jenis arak Bali didata petugas untuk dijatuhi sanksi tipiring.

Berikut arak Bali yang dijual tergolong miras ilegal.

Oleh petugas, ketiga pemilik warung langsung didata untuk diproses lebih lanjut.

"Kami kenakan sanksi tipiring agar memberikan efek jera. Karena memang penertiban ini kami laksanakan berdasarkan laporan warga yang resah atas maraknya penjualan miras tersebut," bebernya.

Para pemilik warung dikenakan Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Mereka terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Ia mengatakan, kedepannya operasi serupa bakal ditingkatkan.

Tak lain, untuk menekan peredaran miras ilegal di tengah masyarakat.

"Penertiban miras akan kami tingkatkan untuk menekan dampak negatifnya," tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Ngoro ini. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#disita #polres #warung #miras #mojokerto #minuman keras