Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Suka Paksa Minta Uang, Puluhan Pengamen di Kota Mojokerto Diciduk Polisi

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 18 September 2024 | 18:58 WIB

DIANGGAP MERESAHKAN: Puluhan pengamen dari Benteng Pancasila dan alun-alun menjalani pendataan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (17/9) malam.
DIANGGAP MERESAHKAN: Puluhan pengamen dari Benteng Pancasila dan alun-alun menjalani pendataan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (17/9) malam.
KOTA - Polisi dan satpol PP menciduk puluhan pengamen dari Jalan Benteng Pancasila dan Alun-Alun Kota Mojokerto, Selasa (17/9) malam.

Razia ini digelar setelah muncul aduan warga adanya pangeman yang suka meminta uang dengan cara memaksa.

Mereka dijerat tindak pidana ringan dan terancam hukuman 6 minggu penjara.

Razia yang berlangsung sekitar pukul 19.30 itu melibatkan puluhan polisi dan satpol PP berpakaian preman.

Para pengamen yang kedapatan sedang beroperasi langsung diangkut ke markas Polres Mojokerto Kota menggunakan truk dalmas.

"Kami mendapatkan 22 pengamen dari lokasi sasaran di Benteng Pancasila dan alun-alun," kata Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera, Selasa (17/9) malam.

Menurutnya, keberadaan pengamen kerap membuat resah masyarakat, khususnya di dua area pusat jajanan tersebut.

"Kadang-kadang mintanya memaksa, itu yang menjadi keluhan warga yang sedang nongkrong atau ngopi," imbuhnya.

Dalam razia ini, para pengamen juga digeledah. Petugas tak menemukan senjata tajam maupun obat-obatan terlarang.

MAIN PAKSA: Puluhan pengamen dari Benteng Pancasila dan alun-alun menjalani pendataan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (17/9) malam.
MAIN PAKSA: Puluhan pengamen dari Benteng Pancasila dan alun-alun menjalani pendataan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (17/9) malam.

Usai penggeledahan, mereka dilakukan pendataan. Anang mengatakan, mayoritas pengamen berasal dari Kota Mojokerto.

Sebagian besar adalah warga Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, dan sekitarnya.

Selain itu ada pula yang berasal dari luar daerah seperti Nganjuk dan Surabaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 504 KUHP yang mengatur larangan mengemis di muka umum dan akan menjalani sidang tipiring.

"Ancamannya kurungan paling lama 6 minggu," tegas Anang. 

Patroli rutin akan digelar secara rutin guna mencegah pengamen kembali meresahkan masyarakat. Kalau masih terulang, penindakan serupa bakal diberikan.

"Mengenai sanksinya nanti kewenangan pengadilan. Kami hanya melakukan penindakan dan menyerahkan ke pengadilan," tandasnya. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pengamen #kota #paksa #alun - alun #satpol pp #mojokerto #minta #pengemis #pancasila #benteng