RADAR JAWA POS MOJOKERTO – Pendaftaran anggota KPPS Mojokerto telah dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 september 2024.
Hal tersebut sesuai keputusan KPU mengenai jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk pilkada serntak 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan proses pemungutan suara secara langsung.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024, PPS mulai membentuk KPPS sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya.
Jadwal pembentukan KPPS 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Siapkan kelengkapan persyaratan:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
- Berdomisili di wilayah KPPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penggunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal SLTA/sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
- Berkas yang harus disiapkan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan dalam satu dokumen.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat:
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Berikan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Dengan demikian, KPPS berperan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Khususnya untuk memastikan transparansi dan integritas proses pemilihan serta memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih. (WIDYA)
Editor : Imron Arlado