Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Begini Cara Daftar Jadi KPPS Pilkada Serentak 2024

Martda Vadetya • Rabu, 18 September 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2024 (foto: Antara)
Ilustrasi pilkada serentak 2024 (foto: Antara)

RADAR JAWA POS MOJOKERTO – Pendaftaran anggota KPPS Mojokerto telah dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 september 2024.

Hal tersebut sesuai keputusan KPU mengenai jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS untuk pilkada serntak 2024.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan proses pemungutan suara secara langsung.

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024, PPS mulai membentuk KPPS sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

Mengutip dari Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya.

Jadwal pembentukan KPPS 2024

Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Siapkan kelengkapan persyaratan:
  1. Berkas yang harus disiapkan:
  1. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat:

Dengan demikian, KPPS berperan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Khususnya untuk memastikan transparansi dan integritas proses pemilihan serta memberikan pelayanan yang baik kepada pemilih. (WIDYA)

Editor : Imron Arlado
#persyaratan #Daftar #Pilkada Serentak 2024 #kpps