KABUPATEN MOJOKERTO - Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto meringkus mantan Kades Bicak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Sabtu (14/9) pagi. Ia ditangkap lantaran diduga kuat terlibat korupsi dana desa (DD) saat masih menjabat.
Pelaku diketahui bernama Imam Mahfudi, 58, mantan Kepala Desa Bicak, Kecamatan Trowulan periode 2013-2019. Ia dikeler petugas ke Mapolres Mojokerto sekitar pukul 07.30. "Benar yang bersangkutan sudah kami amankan pagi tadi," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Indra Pratama, Sabtu (14/9).
Imam ditangkap setelah 3 tahun lamanya menjadi buron. Ia diduga kuat menilap duit DD senilai Rp 77 juta di masa akhir jabatannya, atau TA 2019. "Setelah dinaikkan tersangka 2021 lalu, dia mangkir dari dua kali panggilan yang kita buat. Justru, dia kabur ke luar daerah," bebernya.
Imam terindikasi kabur ke sejumlah daerah, baik di Bogor maupun Jakarta. Pelariannya terhenti di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, setelah petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto datang menjemputnya.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita tahan," tandas mantan Kasatreskrim Polres Kediri Kota ini.
Kanit Tipikor Ipda Herwanto menambahkan, Imam ditangkap saat sedang jualan sepatu di Pulau Dewata. Ia sempat diinterogasi di Polres setempat sebelum dikeler ke Mojokerto.
"Saat kita tangkap, yang bersangkutan sedang jualan sepatu di sana (Bali). Untuk uang yang diduga disalahgunakan ini dari APBDes TA 2019. Yang semestinya untuk pembangunan irigasi di Dusun Kedawung Selatan," terangnya. (vad)
Editor : Imron Arlado