Para pengemis dan pengamen ini diciduk aparat penegak perda lantaran meminta-minta dengan memaksa.
Kabid Penegakan Perundang - Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menuturkan, razia penertiban PMKS yang menyasar empat titik digelar, Rabu (11/9) pagi.
Yakni, di sepanjang Jalan Niaga, Simpang Empat Lebaksono, Simpang Empat Awang-Awang dan Simpang Empat RA Basuni.
"Penertiban ini kita lakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lewat aplikasi Damar Mojo atas aktivitas pengemis dan pengamen yang seringkali memaksa," ujarnya.
Hal ini yang melandasi petugas bertindak. Selain meresahkan masyarakat, para PMKS melanggar Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Total ada 11 pengamen dan pengemis yang kita tertibkan," sebutnya.
Mereka tak berkutik dan hanya bisa pasrah disergap petugas saat sedang mangkal.
Zainul menyebut, tiga diantara PMKS tersebut merupakan pemain lama. Artinya, sebelumnya mereka pernah dirazia petugas.
"Selanjutnya kami serahkan ke kantor Dinsos untuk didata dan dibina lebih lanjut," terangnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkiman 11 PMKS tersebut nantinya akan dibina selama beberapa pekan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Madiun Dinsos Jatim.
"Rehabilitasi dan pembinaan ini tujuannya agar mereka tidak bergantung pada aktivitas mengemis dan mengamen tersebut. Ini sepenuhnya kami serahkan sepenuhnya ke Dinsos," tandas Zainul. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah