JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sanksi disiplin terhadap oknum pegawai negeri sipil ( PNS ) RP, 34, yang terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang tenaga honorer, hingga kini masih buram. Hingga kini nasib pegawai yang menjabat sebagai analis pembangunan ini berada di meja bupati.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata mengatakan, sanksi disiplin terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IA, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya belum tuntas. Setelah hasil sidang majelis ad hoc ditelaah, kini udah disodorkan ke bupati. ’’Hasil sidang majelis ad hoc atas sanksinya sudah diusulkan ke ibu bupati,’’ ungkapnya.
Yang pasti, lanjut Tatang, rekomendasi atas sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang tepergok bugil saat sedang berduaan di salah satu rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada 2 Juli lalu sudah dinaikkan ke pimpinan.
Pihaknya tak tahu pasti, kapan sanksi tersebut disetujui. ’’Statusnya saat ini kita menunggu disposisi dari pimpinan. Setelah turun, langsung kita eksekusi,’’ tegasnya.
Disinggung terkait rekomendasi sanksi, Tatang pilih bungkam. Yang pasti, mengacu pada regulasi yang ada, perbuatan menyimpang yang dilakukan RD tersebut tergolong pelanggaran berat.
Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.
Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
’’Rekomendasi jenis sanksi tidak boleh keluar dulu, kita tunggu dulu, turun. Pokoknya hukuman disiplin, ada beratnya juga,’’ paparnya. (ori/ron)
Editor : Imron Arlado