PT Aspirasi Hidup Indonesia Pastikan Kasus PHK Terhadap Karyawannya di Medan sudah Sesuai Aturan

Imron Arlado • Dipublikasikan Jumat, 6 September 2024 | 03:13 WIB

ACE Hardware resmi pamit dari Indonesia. Lalu bagaimana dengan nasib karyawannya?
ACE Hardware resmi pamit dari Indonesia. Lalu bagaimana dengan nasib karyawannya?
JAWA POS RADAR MOJOKERTO - PT Aspirasi Hidup Indonesia (AHI) atau sebelumnya dikenal PT ACE Hardware Indonesia menegaskan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke salah satu karyawannya, supervisor ACE Hardware Cemara Asri Medan tanpa alasan.

Head of Corporate Communications, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Melinda Pudjo menegaskan, PHK yang dilakukan terhadap karyawannya tersebut karena adanya pelanggaran peraturan perusahaan dan telah melalui proses yang sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selanjutnya, tegas Melinda, seluruh hak karyawan sebagaimana yang telah disepakati, telah diberikan dan dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

’’Maka dari itu, telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut dan telah dinyatakan selesai,’’ katanya.

Melinda menambahkan, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk selalu berkomitmen menjalankan bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang hukum ketenagakerjaan agar senantiasa dapat memberikan dampak positif bagi semua pemangku kepentingan termasuk karyawan. (-)

 

 

Editor : Imron Arlado
phk kawan lama group ace hardware klarifikasi PT Aspirasi Hidup Indonesia pemutusan hubungan kerja