Head of Corporate Communications, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Melinda Pudjo menegaskan, PHK yang dilakukan terhadap karyawannya tersebut karena adanya pelanggaran peraturan perusahaan dan telah melalui proses yang sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, tegas Melinda, seluruh hak karyawan sebagaimana yang telah disepakati, telah diberikan dan dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
’’Maka dari itu, telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tersebut dan telah dinyatakan selesai,’’ katanya.
Melinda menambahkan, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk selalu berkomitmen menjalankan bisnis dengan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang hukum ketenagakerjaan agar senantiasa dapat memberikan dampak positif bagi semua pemangku kepentingan termasuk karyawan. (-)
Editor : Imron Arlado