JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Perusahaan ritel, ACE Hardware lalai dalam memenuhi hak-hak karyawannya. Akibatnya, perusahaan tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Beberapa hari ini, pelanggan ACE Hardware sedang dikejutkan dengan kabar pamitnya ACE Hardware dari Indonesia.
Undur dirinya ACE Hardware Indonesia itu disebabkan berakhirnya lisensi dari ACE Hardware International Holdings yang tidak diperpanjang oleh Kawan Lama Group, yang selama ini menaungi ACE Hardware Indonesia.
29 tahun berkiprah di Indonesia, tidak menutup kemungkinan ACE Hardware meraup laba tinggi.
Diketahui pada kuartal I/2024, PT ACE hardware Indonesia mencetak laba bersih RP 204,81 miliar atau melambung 29,34 persen secara tahunan.
Namun, di balik kesuksesan laba tinggi di 2024 ini, rupanya PT ACE Hardware pernah kesandung kasus yang telah lalai memenuhi hak karyawan.
Pintarman Larosa, mantan Supervisor PT ACE Hardware Cemara Asri, Medan adalah salah satu karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut selama 15 tahun.
Namun, dedikasinya kepada ACE Hardware selama lebih dari satu dekade itu rupanya tidak berakhir baik.
”Saya belum pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran prosedur perusahaan. Tapi dengan tiba-tiba 5 Maret 2024 saya dipanggil HRD dengan Bu Octo dan lainnya memberikan pemutusan hubungan kerja terhadap saya dengan alasan penyalahgunaan jabatan dengan keuntungan pribadi,” ujar Pintarman.
Tidak hanya pemutusan hubungan kerja yang tiba-tiba, rupanya pemecatan tersebut juga tidak disertai pesangon yang seharusnya diberikan pada Pintarman Larosa saat itu.
”Harapan saya selama 15 tahun bekerja, saya minta hak-hak saya diberikan sesuai aturan yang ada. Saya merasa dikorbankan di sini, dan merasa rugi. Dan saya minta hak-hak saya diberikan PT ACE Hardware Indonesia,” katanya.
Eks Supervisor ACE Hardware Indonesia itu dituduh melakukan rekrutmen karyawan security sampai dituding mendapat imbalan dari pendaftar.
Namun, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, belum ditemukan bukti kuat perihal tuduhan tersebut.
”Saya hanya merupakan korban di sini. Saya kayaknya dijebak, bukan kayaknya, memang dijebak. Berulang-ulang ditanyakan dan disuruh mengaku,” jelas Pintarman.
Hendri dan Andrianus, kuasa hukum Pintarman akhirnya yang melaporkan ACE Hardware atas kasus yang menimpa kliennya, melakukan pemecatan sepihak tanpa memberikan pesangon.
Permasalahan tersebut dilaporkan tim kuasa hukum Pintarman ke Satreskrim Polrestabes Medan atas pelanggaran UU Cipta Kerja N0. 11 Tahun 2020 yang dilakukan PT ACE Hardware. HILMY H
Editor : Imron Arlado