Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penipu Modus Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi, Tipu Calon Kades di Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 3 September 2024 | 19:09 WIB

Tersangka penipuan yang mengaku dukun bisa menggandakan uang di hadirkan petugas saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota Selasa (03/9).
Tersangka penipuan yang mengaku dukun bisa menggandakan uang di hadirkan petugas saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota Selasa (03/9).
KOTA - Polres Mojokerto Kota meringkus seorang dukun pengganda uang Rp 6 miliar abal-abal asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi.

Tersangka Slamet, 48, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani berhasil menipu seorang calon kepala desa asal Kecamatan Dawarblandong.

Modusnya, korban diminta hampir Rp 400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.

Aksi penipuan bermodus menggandakan uang itu terjadi pada paruh Januari-Juni 2020 silam.

Korban berinisial SA melapor ke polisi setahun kemudian lantaran duit yang dijanjikan tak pernah diterima.

"Pada tanggal 31 Agustus kemarin kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny dalam konferensi pers, Selasa (3/9).

Permintaan uang dilakukan tersangka dalam beberapa tahap.

Awalnya Slamet meminta Rp 57 juta kepada korban. Uang itu dipakai membeli minyak untuk dilarung di Pantai Ngliyep, Malang.

Tak berhenti di situ, korban kembali diminta menyerahkan Rp 325 juta sebanyak tujuh kali untuk menuntaskan ritual.

Korban berharap uang itu dipakai modal maju dalam pemilihan kepala desa.

"Motifnya tersangka mengaku bisa menggandakan jadi Rp 6 miliar, uang yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang yang diberikan untuk membeli minyak tidak pernah dikembalikan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita meliputi peti kayu tempat mendatangkan uang secara gaib, satu bundel bunga, serta minyak wangi dalam kemasan botol kaca 500 mililiter.

Kini tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Slamet mengakui dirinya tak memiliki kemampuan menggandakan uang.

Menurutnya, korban yang mendatangi kediamannya dan meminta tolong agar dibantu proses pesugihan.

"Saya hanya bilang kita usaha, kalau berhasil syukur kalau tidak ya jangan ada perselisihan," ujarnya sembari menyebur tak pernah menjanjikan uang sebesar Rp 6 miliar.

Tersangka penipuan yang mengaku dukun digelandang petugas saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (03/9).
Tersangka penipuan yang mengaku dukun digelandang petugas saat rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (03/9).

Pria yang memiliki tato mencolok di kaki dan lengan itu justru mengaku sehari-sehari bekerja sebagai petani.

Ia biasa menerima pekerjaan menggarap lahan milik orang alias mreman.

Slamet mengaku mendapat pengetahuan tentang pesugihan dari seorang kenalan di wilayah Pantai Parangtritis, Yogyakarta.

Termasuk kebutuhan pesugihan seperti membeli minyak ratusan juta rupiah yang disebutnya untuk persembahan kepada Nyi Roro Kidul.

Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto mengatakan, tersangka melarikan diri lantaran dilaporkan ke polisi usai ritual abal-abal ini gagal.

Apalagi korban akhirnya kalah dalam pencalonan kepala desa.

Menurutnya, Slamet kabur ke Kalimantan dan bekerja sebagai buruh di kebun sawit sejak 2021.

Pelariannya pun tuntas setelah polisi mengendus keberadaannya akhir pekan lalu.

Buron itu diringkus di rumah mertuanya di Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik. (adi/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#penipu #kota #polres #kades #mojokerto #dukun #pengganda uang #ratusan juta