Setelah pria asal Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, ini tepergok warga menggondol motor pemilik toko madura di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini menyasar motor Honda Beat nopol M 3301 TW milik Rahman.
Pemilik toko madura Sinar Jaya beralamat KTP Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Rahman bilang, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.15 berawal ketika ia memarkirkan motor matik itu di teras samping toko usai belanja kebutuhan bersama sang istri.
"Diparkir tetapi tidak dikunci setir," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Mojosari, Sabtu (24/8) malam.
Ia dan sang istri lantas masuk dan beraktivitas di dalam toko.
Tak berselang lama, anak ketua RT setempat memberitahu jika motornya dibawa kabur seseorang.
Menurutnya, motor tersebut sudah digondol Gowok sekitar 100 meter dari tokonya.
Untungnya, Rahman mampu mengejar pelaku yang tengah menuntun motornya itu.
"Terus terkejar, saya pegang motornya. Saya bulang kalau ini motor saya. Setelah itu (motornya, Red) dilepas dan dia lari. Ya, saya teriaki maling," ungkapnya.
Warga mendengar teriakan korban lantas mengejar Gowok yang berusaha melarikan diri.
Apesnya, warga berhasil menangkap pelaku.
Warga yang geram kampungnya diobok-obok maling langsung melampiaskan dengan menghadiahi Gowok bogem mentah.
"Akhirnya ketangkap. Sempat melawan, terus dimassa itu," tandas korban
Dalam kondisi babak belur, Gowok diserahkan ke petugas untuk diproses di Polsek Mojosari.
Kapolsek Mojosari Kompol Purnomo membenarkan telah menangani kasus curanmor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Gowok dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman penjara maksimal lebih dari 5 tahun.
"Sudah kami tangani. Ini masih proses pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," terangnya, terpisah. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah