JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Seleksi CASN resmi dibuka dan dimulai pada 20 Agustus sampai 6 September 2024.
Pendaftaran CASN diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPKP).
Calon pegawai CPNS maupun PPKP bisa mulai menyiapkan keperluan yang diperlukan untuk pendaftaran CASN.
Tentunya, calon peserta harus berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan sehingga tidak ada masalah selama masa pendaftaran hingga seleksi.
Hal yang perlu disiapkan pertama kali adalah pembuatan akun yang harus dilakukan agar bisa memproses data-data calon pegawai agar bisa terseleksi dengan mudah. Berikut tutorial pembuatan akun SSCASN 2024.
- Buat Akun
- Buka situs resmi SSCASN 2024, https://sscasn.bkn.go.id
- Klik “buat akun” di pojok kanan atas
- Masukkan data-data yang valid seperti nama lengkap, Tempat & Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Sistem akan memverifikasi data Anda dengan data base kependudukan
- Lalu masukkan Nomor Handphone, dan Email Pribadi yang aktif
- Sebelum mengirim data-data tersebut, pastikan datanya sesuai dan valid
- Lihat kotak masuk pada email untuk mengonfirmasi pendaftaran CASN 2024
- Login Akun
- Klik menu masuk/login pada situs https://sscasn.bkn.go.id
- Klik menu login dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta pasword yang telah didaftarkan
- Lengkapi data diri pada kolom yang tersedia
- Pilih jenis seleksi
- Memilih formasi sesuai dengan kualifikasi Anda
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan diperlukan secara lengkap sesuai ukuran dan format yang ditentukan
- Jika sudah semuanya, cek semua unggahan berkas apakah semua sudah sesuai ketentuan atau belum
- Akhiri pendaftaran lalu cetak kartu pendaftarannya
Demikian tutorial pembuatan akun CASN, untuk lebih detail dan jelasnya ikuti terus informasinya melalui situs CASN, dan segera lengkapi data-data persyaratan agar pendaftaran bisa lebih mudah. Nailul
Editor : Imron Arlado