Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Segini Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Kompol yang Gantung Diri di Mojokerto, Simak Rinciannya

Imron Arlado • Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:35 WIB
Kompol Maryoko bukan fenomena baru. Inilah deretan anggota kepolisian yang melakukan aksi bunuh diri.
Kompol Maryoko bukan fenomena baru. Inilah deretan anggota kepolisian yang melakukan aksi bunuh diri.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kapolsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kompol Maryoko ditemukan menggantung di kamar rumahnya, di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten  Mojokerto, Minggu (11/8). Padahal, ia memiliki gaji dan tunjangan yang cukup besar. 

Untuk sementara, polisi menyimpulkan Maryoko melakukan aksi gantung diri. Indikasinya tak ada bekas kekerasan dan ditemukan meja kecil di dekat korban.

Banyak warganet yang berspekulasi, aksi bunuh diri yang dilakukan itu janggal. Lantaran anggota polisi yang sudah berpangkat satu melati di pundaknya tersebut memiliki penghasil yang sangat besar. Apalagi, tahun ini, gaji polisi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Berikut rincian pendapatan per bulan Maryoko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji Pokok Polisi

Golongan I (Tamtama)

Golongan II (Bintara)

Golongan III (Perwira Pertama)

Golongan IV (Perwira Menengah)

Golongan IV (Perwira Tinggi)

 Baca Juga: Memprihatinkan, Warga Jarah Minyak Goreng dari Truk yang Terguling di Mojokerto

Selain gaji pokok, polisi juga menerima berbagai tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan:

Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi berdasarkan kelas jabatan, mulai dari Rp 1.968.000 hingga Rp 43.000.000 per bulan.

Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras.

Tunjangan Lauk Pauk: Diberikan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Besarannya tergantung pada jabatan.

Tunjangan Khusus Provinsi Papua: Diberikan kepada anggota yang bertugas di Papua.

Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil: Diberikan kepada anggota yang bertugas di wilayah terpencil.

Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan): Diberikan kepada anggota Polwan.

Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas: Diberikan kepada petugas Polmas/Babinkamtibmas.

Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan: Diberikan kepada anggota yang bertugas di wilayah tersebut.

Editor : Imron Arlado
#bunuh diri #kapolsek prajurit kulon #kompol maryoko #polisi gantung diri #gaji polisi #polisi mojokerto #gantung diri