JPRM - Persoalan dari anggota idol KPop asal Korea Selatan, Suga BTS masih menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial terkait insiden mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk pada Selasa malam (6/8).
Kasus kecelakaan dalam keadaan mabuk merupakan salah satu persoalan sensitif di Korea Selatan, sehingga publik masih terus mengulik dan tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja, meskipun sang idol telah mengungkapkan permintaan maaf secara resmi.
Seperti pada pernyataan resmi yang diungkapkan oleh Big Hit Music pada Rabu (7/8), diketahui bahwa sang idol terjatuh ketika parkir setelah mengendarai skuternya dengan jarak sekitar 500 meter, yang kemudian ditemukan oleh petugas polisi.
Namun, pernyataan tersebut kini justru menjadi sorotan publik dikarenakan adanya kejanggalan dan kebohongan dalam pernyataan Big Hit Music mengenai jarak tempuh Suga.
Hal ini diketahui dari beredarnya rekaman CCTV yang telah dirilis oleh media JTBC, yang menunjukkan Suga sedang mengendarai skuter di jalanan besar dalam kondisi mabuk di tengah masa wajib militernya sebagai agen layanan sosial.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat bahwa Suga sempat mengendarai skuternya melewati Bank IBK menuju tempat tinggalnya yang berada di kawasan Hannam River Hill yang memiliki jarak tempuh mencapai 700 meter lebih menurut maps.
Bahkan, apabila dimulai dari lokasi yang terekam CCTV di dekat bar, dengan keadaan Suga mengabaikan jalur dan mengendarai skuternya di jalur pejalan kaki, jaraknya akan menjadi 741 meter.
Sehingga, jarak sebenarnya yang telah ditempuh oleh sang idol berdasarkan rekaman CCTV dan menurut maps yang ditelusuri oleh Korea netizen (KNetz) yaitu lebih dari 2,8 kilometer.
Selain itu, baru-baru ini pada Jumat (9/8), Dispatch juga mengungkapkan informasi yang disampaikan oleh pejabat dari Kantor Polisi Yongsan melalui sambungan telepon mengenai kendaraan yang digunakan oleh Suga saat insiden tersebut.
Mereka mengkonfirmasi bahwa, skuter yang dikendarai oleh Suga bukan termasuk alat mobilitas pribadi, namun sudah tergolong dalam sepeda bermotor yang memiliki aturan lalu lintas yang sama seperti mobil di Korea.
''Jika anda mengendarai personal mobility (PM), anda hanya akan menerima hukuman administratif, sedangkan skuter Suga bukan PM, oleh karena itu ia mungkin dikenakan hukuman pidana karena mengemudi dalam keadaan mabuk,'' ungkap seorang petugas polisi.
Sehingga, dalam kasus ini menurut KNetz Suga dianggap telah memberikan pernyataan palsu dan melakukan pelanggaran berat dengan mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau Driving Under the Influence (DUI).
Pada kasus-kasus sebelumnya, banyak selebriti atau idol di Korea yang telah mengalami cancel culture atau diboikot secara masal ketika terseret kasus DUI.
Beruntungnya, dalam kasus Suga ini dia tidak mengalami kecelakaan atau tabrakan dan tidak ada korban jiwa. Namun, meskipun demikian banyak KNetz yang masih kecewa terhadap insiden yang telah dilakukan oleh sang idol. (Salsa Virly Khabilta)
Editor : Imron Arlado