Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Suga BTS Diduga Harus Bayar Denda sampai 100 Ribu Won Akibat Berkendara saat Mabuk

Imron Arlado • Kamis, 8 Agustus 2024 | 01:05 WIB
SUGA BTS
SUGA BTS

JPRM - Suga BTS dikabarkan terjatuh saat mengendarai skuter sambil mabuk. Ia langsung diperiksa polisi yang sedang patroli di tempat ia jatuh.

Kabar tersebut membuat ARMY di mancanegara terkejut mendengar berita itu Pasalnya diketahui Suga BTS sejak 22 September 2023 hingga saat ini masih menjalankan wajib militer.

Ternyata rapper BTS itu sedang dilaporkan polisi karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Korea Selatan memang memiliki Undang-Undang Yoon Chang-ho yang sudah berlaku pada (25/6/2019) untuk memberlakukan pengetatan level terhadap batas mengendarai di bawah pengaruh alkohol.

Jika kadar alkohol dalam darah mencapai lebih 0,05%, maka SIM akan diberhentikan, namun levelnya sekarang diperketat menjadi 0,03% ke atas.

Jika kadar alkohol mencapai 0.08% maka SIM dibatalkan. Namun apabila dalam kadar 0.08% seseorang menimbulkan kecelakaan dan menewaskan korban, maka dia akan diselidiki dalam kondisi penahanan.

Beruntung Suga BTS tidak mengalami kecelakaan yang merugikan orang lain.

Diketahui pria kelahiran Daegu itu sedang mengendarai skuter elektriknya untuk perjalanan pulang.

Namun naas, rapper kesayangan ARMY tersebut terjatuh setelah jarak 500 meter ia mengendarai skuter itu. Tempat itu adalah tepat di depan gerbang utama rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi tepat ketika polisi sedang berpatroli di sekitar tempat tinggal Suga BTS.

Polisi pun memutuskan untuk menghampiri Suga BTS pun menjatuhkan hukuman untuk Suga BTS berupa  membayar sanksi denda sekitar 20 ribu won hingga 100 ribu  won.

Karena peristiwa jatuh di depan gerbang itu membuat Suga BTS harus membayar denda sekitar Rp 20.000 atau hingga Rp 1.165.949, 05. Hilmy H

Editor : Imron Arlado
#army #Suga BTS mabuk #pengaruh alkohol #bayar denda #korea selatan