Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berkas Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dikembalikan ke Penyidik Polda, Simak Penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Imron Arlado • Rabu, 7 Agustus 2024 | 01:31 WIB
Berkas kasus Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya 8 Juni lalu dikembalikan Kejati Jatim lantaran masih belum lengkap.
Berkas kasus Briptu Fadhilatun Nikmah yang membakar suaminya 8 Juni lalu dikembalikan Kejati Jatim lantaran masih belum lengkap.

JPRM – Kasus polwan di Mojokerto yang membakar hidup-hidup suaminya di Mojokerto, tak lama lagi memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, kasus ini bakal masuk ke meja hijau.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, SH., MH menegaskan, berkas Briptu Fadhilatul Nikmah, 28 yang membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, pada 8 Juni lalu, sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU).

Akan tetapi, berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap. ’’Berkas masih P19,’’ ungkapnya, Selasa (6/8).

Tidak lengkapnya berkas penyidik Polda Jatim itu lantaran JPU masih menemukan sejumlah kekurangan. Seperti keterangan saksi ahli. ’’Di antaranya ahli terkait kejiwaan pelaku,’’ beber dia.

Untuk diketahui, P19 merupakan kode dalam berkas perkara yang digunakan jaksa dalam menentukan status penyidikan.

Berkas hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum dirasa masih kurang lengkap. Dan penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Sebelumnya, Briptu Fadhilatul Nikmah, 28, membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, di kompleks Asrama Polisi Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, 8 Juni lalu.

Peristiwa ini bermula sekira pukul 09.00 terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya dan didapati gaji 13 senilai Rp 2,8 juta tersisa tinggal Rp 800 ribu.

Setelah itu, Briptu Fadhilatul Nikmah menghubungi korban untuk menanyakan soal uang yang terkuras dan memintanya kembali ke rumah di asrama.

Sebelum korban pulang, terduga pelaku membeli bensin dalam botol air mineral.

Ia kemudian mengirim foto botol tersebut ke suaminya. "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar" bunyi laporan tersebut.

Briptu Rian Dwi Wicaksono pun menuruti permintaan istrinya. Ia segera pulang ke asrama di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, itu.

Setiba di rumah, terduga pelaku langsung mengajak korban masuk ke rumah dan mengunci pintu dari dalam.

Sebelumnya, ia meminta agar pembantu rumah mengajak ketiga anaknya bermain di luar.

Dan, kalap pun terjadi. Setelah suaminya ganti baju dan sempat terlibat cekcok, Briptu Fadhilatul Nikmah tiba-tiba memborgol tangan kiri korban di tangga garasi rumah.

Ia kemudian membakar tubuh suaminya yang telah disiram bensin.

Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. (ron)

 

Editor : Imron Arlado
#P19 adalah #polres mojokerto kota #Kasi Penerangan Hukum #kejari kota mojokerto #Windhu Sugiarto #polda jatim #Briptu Rian Dwi Wicaksono #Briptu Fadhilatun Nikmah #jaksa penuntut umum #polwan bakar suami di mojokerto #kejati jatim