JPRM - Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Program ini bertujuan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang.
Syarat-syarat pemutihan meliputi KTP, STNK, BPKB, kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas), dan dokumen lainnya. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan sejumlah keringanan dalam program ini.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas) bermaterai Rp 6000 fotokopi
- Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)
- Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait
- Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor
- Surat kuasa untuk yang dikuasakan
- Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat
- Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor
- Semua dokumen difotokopi tiga kali
- Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat
Daftar Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024
- Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Pembebasan PKB Progresif
- Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024
- Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama 1,5 bulan, mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu ini untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak.
Editor : Imron Arlado