JPRM - Tzuyang adalah youtuber asal Korea Selatan. Badannya yang kecil membuat penonton di youtube heran ketika Tzuyang menghabiskan 10 porsi makanan di setiap videonya.
Namanya banyak dibincangkan netizen Indonesia setelah membuat konten mukbang di salah satu warung kecil seberang rel kereta di Indonesia. Pasalnya setelah kunjungan Tzuyang, warung kecil yang diketahui milik Mbak Tia jadi ramai.
Beberapa waktu terakhir, Tzuyang membeberkan sebuah pernyataan pahit mengenai kehidupannya selama 4 tahun terakhir.
Pada 11 Juli, Tzuyang melakukan siaran langsung di kanal Youtubenya. Pada kesempatan itu akhirnya youtuber cantik itu mengungkap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya.
Terhitung sudah 4 tahun Tzuyang mengalami penganiayaan yang dilakukan sang pacar yang berinisial A.
Tidak hanya kekerasan dan penganiayaan, A juga dengan tega mengeksploitasi ekonomi Tzuyang.
A melakukan perjanjian yang berat sebelah dengan Tzuyang. Pacar Tzuyang itu nekat mendirikan agensi dan memaksa Tzuyang menandatangani kontrak dengan bagi hasil 7 banding 3.
Selain itu, alih-alih nyaman merekam video sendiri saat mukbang, rupanya Tzuyang menjadi youtuber mukbang atas tekanan dan paksaan dari pacarnya itu.
Ada sebuah ancaman yang dilakukan A agar Tzuyang patuh pada perintahnya. A mengancam akan menyebarkan rekaman video ilegal mengenai Tzuyang. Sejak saat itu, Tzuyang mulai terjebak di toxic relationship.
Puncaknya saat Tzuyang bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum untuk perkara tindak kejahatan yang dilakukan A. Tzuyang menggandeng Kim Tae Yeon sebagai pengacaranya.
Adanya perkara yang dilaporkan Tzuyang ke pihak berwajib juga menjadi simbol pemutusan kontrak eksklusif antara Tzuyang dan A. Sayangnya, ketika A memilih bunuh diri, kasus tersebut ditutup tanpa tuntutan lebih lanjut.
Keputusan Tzuyang yang berani mengungkap kejahatan A di siaran langsung kemarin juga untuk antisipasi spekulasi keluarga A atas keputusannya yang bunuh diri.
Kasus yang menimpa Tzuyang itu memiliki harapan agar masyarakat sadar tentang pentingnya perlindungan untuk korban penganiayaan dan eksploitasi ekonomi dalam hubungan pacaran. (Hilmy Hidayana)
.
Editor : Imron Arlado