JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Yoga Hardianto, 42, PNS Pemkot Mojokerto yang terjerat skandal pencabulan anak, kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Ia divonis majelis hakim tujuh tahun penjara lantaran terbukti mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA.
Putusan hukuman bagi oknum PNS di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Setdakot Mojokerto ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/7).
’’Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujarnya dalam sidang.
Yoga dijatuhi hukuman lantaran terbukti bersalah mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari oleh hakim.
Baik untuk menerima putusan maupun mengajukan banding. Sedangkan YH kembali ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Seperti diketahui, YH menjalani sidang perdana agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak pada 27 Mei lalu.
Pekan berikutnya, 3 Juni, warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ini melakoni sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge.
JPU menuntut agar YH dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan (pidana) denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan pada sidang tuntutan 10 Juni lalu.
Pihak Yoga menyampaikan sejumlah pertimbangan agar hakim memberi keringanan atas tuntuan hukuman jaksa dalam sidang pembelaan 24 Juni lalu.
Waktu selama dua pekan setelah sidang pembelaan dinilai cukup bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal atas aksi bejat Yoga.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana YH didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Imron Arlado