Jawa Pos Radar Mojokerto - PT Jasamarga Surabaya-Mojokerto (JSM)) mengumumkan kenaikan tarif Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) mulai Selasa (9/7/2024).
Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1306/KTPS/M/2024 yang membahas Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 yang membahas Perubahan Kedua atas UU No. 38 2004 mengenai Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang jalan Tol.
Dominicus Hari Pratama, Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya-Mojokerto menyebutkan, penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai dengan regulasi tersebut.
Hari juga mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan inflasi yang mempengaruhi.
Kota Surabaya sendiri mengalami inflasi hingga 10,16 persen terhitung dari 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2024.
Karena itu, Hari menuturkan, penyesuaian tarif Tol Sumo telah sesuai dengan inflasi yang terjadi dan tetap dilakukan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dengan kenaikan ini, pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 dari Warugunung menuju Mojokerto maupun sebaliknya, tarif yang semula Rp39.000 kini menjadi Rp 43.500. (Aisyah Mazro’atul Khoiriyah)
Editor : Imron Arlado