JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Meski sudah muncul model terbaru, Kartu Keluarga (KK) model lama masih berlaku.
Masyarakat tetap dapat mengurus KK dengan model terbaru di kantor Dukcapil setempat secara gratis.
Di Kabupaten Mojokerto, pelayanan ini bisa ditemui di seluruh kecamatan. Masyarakat tak perlu datang ke kantor dispendukcapil.
Proses pembuatan dokumen KK model baru dilakukan seperti proses mengurus dokumen kependudukan lainnya.
Anda juga akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri untuk dicetak sendiri di rumah.
Layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya dapat dilakukan secara online.
KK terbaru tidak lagi dicetak di kertas khusus, melainkan di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Pejabat dispendukcapil sudah tidak ada lagi perlu tanda tangan basah.
Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi.
Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima melalui email.
Editor : Imron Arlado