Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Simak Model Kartu Keluarga Terbaru. Ada Perbedaan yang Mencolok dengan KK Lama

Imron Arlado • Kamis, 27 Juni 2024 | 22:44 WIB
KK model terbaru tidak mencantumkan tanda tangan basah pejabat dukcapil. (ist)
KK model terbaru tidak mencantumkan tanda tangan basah pejabat dukcapil. (ist)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Setiap KK berisi informasi lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

 

 

KK berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jika ada perubahan data, seperti kelahiran, kematian, atau kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkannya ke kelurahan dalam waktu 14 hari kerja untuk diterbitkan KK yang baru.

Pada KK  model lama memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan. Mulai dari tanda tangan, stempel, hingga pencantuman QR code.

Simak detailnya:

Tanda tangan dan cap basah

 

Ciri Khusus KK Terbaru:

Editor : Imron Arlado
#bentuk KK terbaru #qr code #Kartu Kelurga #perbedaan KK baru dan lama