JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Setiap KK berisi informasi lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
KK berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jika ada perubahan data, seperti kelahiran, kematian, atau kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkannya ke kelurahan dalam waktu 14 hari kerja untuk diterbitkan KK yang baru.
Pada KK model lama memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan. Mulai dari tanda tangan, stempel, hingga pencantuman QR code.
Simak detailnya:
Tanda tangan dan cap basah
- Pada KK model lama, tanda tangan dan cap basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terdapat pada setiap anggota keluarga.
- Namun, pada KK model terbaru, tanda tangan hanya ada untuk kepala keluarga, dan QR code menggantikan tanda tangan biasa dan cap basah.
- KK model terbaru dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). QR code ini mempermudah akses digital dan verifikasi data.
Ciri Khusus KK Terbaru:
- KK terbaru tidak lagi dicetak di kertas khusus, melainkan di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
- Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi.
- Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima melalui email.