Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jamaah Haji Asal Jatirejo Meninggal Dunia di Tanah Suci

Imron Arlado • Rabu, 12 Juni 2024 | 20:04 WIB
Maulan Durojak Pardi// Kemenag Kab Mojokerto
Maulan Durojak Pardi// Kemenag Kab Mojokerto

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Jamaah haji asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto meninggal dunia usai dirawat di Rumah Sakit An Nur, Arab Saudi, Selasa (11/6) pukul 09.57 WAS.

Jamaah haji atas nama Maulan Durojak Pardi, yang tergabung di kloter 66 tersebut meninggal usai dirawat selama 11 hari karena penyakit infeksi paru.

Kepala Kankemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin mengatakan, almarhum tiba di Mekkah pada 30 Mei lalu.

Pria 81 tahun tersebut sempat menjalani rangkaian umrah wajib bersama para lansia dan jamaah kelompok risti didampingi pembimbing melalui petugas resmi Masjidil Haram.

’’Jamaah ini sempat marah dan ingin pulang ke Indonesia. Tanggal 31 Mei, almarhum sempat dirujuk ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah karena demensia,’’ ungkapnya.

Setelah perawatan di KKHI berjalan, almarhum kembali dirujuk ke Rumah Sakit An Nur pada 3 Juni lalu, karena kondisi kesehatannya tak kunjung membaik.

’’Almarhum mengalami infeksi paru, dan sudah diberikan alat bantu pernafasan namun kondisinya juga tak kunjung membaik, dan kemudian dinyatakan meninggal 11 Juni,’’ beber Muttakin.

Ditambahkannya, saat ini pihak maktab juga sudah melakukan proses fardu kifayah dan pengurusan jenazah. Beliau akan dimakamkan di Syuhada Harom Syariah Makkah, Arab Saudi. ’’Almarhum otomatis dikebumikan di sana,’’ ujarnya.

Muttakin menyebut, untuk jamaah yang meninggal dunia sebelum puncak haji, pemerintah Indonesia memfasilitasi badal haji.

Sebab, sesuai regulasi, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan di antaranya, mereka yang meninggal sebelum wukuf di Arafah, jamaah yang sakit dan tidak bisa disafariwukufkan, serta jamaah yang mengalami demensia.

’’Sepanjang yang bisa digantikan syarat dan ketentuan lainnya oleh petugas, maka akan dilakukan, termasuk untuk almarhum Maulan ini. Sehingga, meski sudah wafat, mereka tetap mendapatkan status haji," pungkasnya. (oce/ron)



Editor : Imron Arlado
#Kemenag Mojokerto #jamaah haji meninggal di mekkah #cjh mojokerto