Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Briptu Dila Masih Diperbolehkan Rawat Ketiga Anaknya. Ini Alasan Polda Jatim

Hendra Junaedi • Selasa, 11 Juni 2024 | 14:40 WIB
POLWAN BAKAR SUAMI: Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan hasil gelar perkara Polwan bakar suaminya sendiri, Senin (10/6).
POLWAN BAKAR SUAMI: Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan hasil gelar perkara Polwan bakar suaminya sendiri, Senin (10/6).

KOTAJawa Pos Radar Mojokerto – Pemeriksaan terhadap Fadhilatun Nikmah, 28, polisi wanita (polwan) yang tega membakar suaminya, Rian Dwi Wicaksono di rumah dinas Asrama polisi (aspol), Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, Sabtu (8/6) terus bergulir.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 5 saksi terkait aksi kekerasan pasangan suami istri anggota polri tersebut, termasuk menahan Briptu Dila di Mapolda sejak Minggu (9/6).

Dari hasil gelar sementara, tersangka bertindak keji terhadap suami yang telah menikahinya selama tiga tahun.

Akibat pembakaran, korban menderita luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia, Minggu (9/6).

Dari tindakan itu, Briptu Dila dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

’’Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater. Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, dalam rilis yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin.

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selama penahanan, pelaku tidak ditempatkan di ruang tahanan mapolda, melainkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Penanganan ini lantaran pelaku harus merawat tiga buah hatinya yang masih balita. Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan akibat luka-luka di tangan akibat turut tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.

’’Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,’’ tambahnya.

Sementara itu, pendampingan terhadap tiga anak hasil pernikahan pelaku dengan korban kini masih diupayakan Polres Mojokerto Kota.

Bahkan, hal-hal privasi yang bersangkutan dengan pelaku dan korban juga mendapat perlindungan dari kepolisian. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU KDRT yang menyebutkan soal penghormatan hak asasi manusia (HAM) kesetaraan gender, hingga nondiskriminasi.

’’Di situ disebutkan ada kamar privasi. Sekali lagi di situ ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#polda jatim #polwan bakar suami #Polwan Mojokerto bakar suami