Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri. Dia menyatakan, korban meninggal dunia saat tengah dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU). "Tadi korban meninggal secara medis pukul 12.55," ungkapya saat ditemui di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Minggu (9/6).
Menurutnya, korban akan langsung diantarakan ke rumah duka dan disemayamkan hari ini juga di kediamannya di Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. "Nanti akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang sesuai dengan asalnya," ulasnya.
Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia setelah menjalani perawatan kurang lebih 25 jam di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo sejak Sabtu (8/6) pukul 11.00. Sedianya, hari ini korban yang mengalami luka bakar hingga 96 persen ini hendak dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Namun, secara medis, anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang ini dinyatakan meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo setelah karena mengalami luka bakar. Kondisi itu dialami akibat dibakar oleh terduga pelaku istrinya sendiri di rumah dinasnya di asrama polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (8/6), sekitar pukul 10.30. Aksi nekat yang dilakukan Briptu Fadhilatun Nikmah disinyalir setelah keduanya terlibat konflik hingga berujung pada pembakaran yang dilakukan dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah