Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

UU KIA Disahkan, Suami Bisa Cuti selama ini saat Isteri Melahirkan

Imron Arlado • Kamis, 6 Juni 2024 | 03:55 WIB
Suami yang memiliki isteri yang melahirkan berhak mendapat cuti selama  40 hari.
Suami yang memiliki isteri yang melahirkan berhak mendapat cuti selama 40 hari.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – DPR RI telah mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam aturan ini, tak hanya mengatur cuti isteri yang melahirkan. Namun suami juga memiliki hak yang sama.

Hak cuti suami diatur dalam pasal 6. Dalam pasal ini ditegaskan, hak cuti suami diberikan untuk menjamin pemenuhan hak ibu untuk melakukan pendampingan.

Di pasal 2 ditegaskan, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari.

Sedangkan, isteri yang mengalami keguguran, tetap mendapat hak pendampingan cuti dari suami paling lama 7 hari.

Selain mengatur tentang hak cuti bagi suami, UUKIA juga menegaskan seorang pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan.

Cuti paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Kondisi khusus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan, upah ibu yang bekerja dan melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Upahnya penuh selama tiga bulan pertama dan 75 persen untuk bulan kelima dan keenam.

Editor : Imron Arlado
#pekerja melahirkan #hak cuti #RUU KIA #cuti suami yang istrinya melahirkan