Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

MA Ubah Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Cucu Jokowi Jan Ethes Mendadak Trending

Imron Arlado • Jumat, 31 Mei 2024 | 23:04 WIB

 

Photo
Photo

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Cucu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jan Ethes Srinarendra mendadak trending di platform X.

Jan Ethes merupakan anak dari putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan istrinya, Selvi Ananda.

Ia mendadak ramai jadi perbincangan warganet setelah putusan MA yang mengabulkan gugatan  Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana tentang batas usia minimal calon kepala daerah.

Dengan munculnya putusan ini, akan memuluskan kabar majunya Kaesang Pangarep di pilkada nanti. Saat ini, Ketua PSI itu masih berusia 29 tahun dan belum cukup umur masuk dalam bursa pilkada.

Warganet pun geram dengan putusan MA itu. Tagar Jan Ethes kini sudah berada tepat di bawah aksi solidaritas Rafah ’’All Eyes On Rafah’’ dengan jumlah postingan mencapai 12,6 ribu.

’’Jan Ethes lulus SD, Batas Usia Kepala Daerah Kini Diturunkan Jadi 12 Tahun’’ tulis @ribonk.

Pun demikian dengan kometar @cameoong yang cukup unik. ’’Jan ethes lulus SMP dah bisa jadi kades. Syaratnya kan min lulusan smp tinggal atur umurnya’’.

@seuppose; Jan Ethes SMA bisa langsung jadi Presiden

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Gugatan tersebut terkait syarat usia calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar.

Sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, setelah putusan MA, usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon.

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, juga merespons putusan MA. Menurut Gibran, putusan ini membuka peluang bagi anak-anak muda untuk berkompetisi dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, putusan ini juga memungkinkan adik bungsu Gibran, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan MA dengan menunggu dokumen resmi yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. KPU akan mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan oleh MA.

Dengan munculnya putusan MA ini, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sudah mencukupi syarat minimal untuk di pilkada nanti.

Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun dan tak bisa mendapatkan tiket untuk berlaga di pilkada karena tersendat aturan batas minimum usia calon gubernur.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sindiran Pedas Warganet

Putusan MA langsung menunai komentar miring warganet di platform X. Mereka menyebut ’’MK: Mahkamah Kakak, MA: Mahkamah Adik’’.

Komentar ini mengingatkan warganet atas perubahan aturan batas minimal pencalon presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu.

Putra Jokowi yang sebelumnya tersendat pencalonan, akhirnya berlangsung mulus setelah keluar putusan MK atas.

Kini, Kaesang Pangarep yang tersendat aturan, juga akan mulus dengan putusan MA tersebut.

 

Editor : Imron Arlado
#Kaesang - Erina #jokowi #gibran pilpres 2024 #batas usia minimal