JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Keseriusan kepolisian mengungkap kasus Vina Cirebon, mulai terlihat. Selasa, 21 Mei 2024, 7 terpidana yang terlibat dalam kasus ini telah diperiksa Polda Jabar.
Para terpidana ini dibawa dari Lapas Klas I Kesambi ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan, mereka kembali dititipkan di Rutan dan Lapas di Kota Bandung. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan oleh Polda Jabar
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kesambi, Kota Cirebon telah menerima surat permohonan dari Direskrimum Polda Jabar terkait keperluan permintaan keterangan.
Adapun 7 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon tersebut adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Andri Sapari, Humas Lapas Klas I Kesambi Kota Cirebon mengungkapkan, para warga binaan tersebut sudah dibawa sejak Senin 20, Mei 2024.
"Dari permohonan perihal suratnya untuk pemeriksaan permintaan keterangan," kata Andri, saat dihubungi radarcirebon.com.
Kendati demikian, Polda Jabar tidak menyebutkan berapa lama mereka akan menjalani pemeriksaan di Kota Bandung.
Dalam perjalanan ke Polda Jabar, 3 orang petugas Lapas Kesambi yang mendampinginya.
"Setelah selesai pemeriksaan dlm surat pelaksanaan akan dikembalikan ke Lapas Cirebon kembali," ungkapnya.
Perlu diketahui, kasus ini telah menyeret 8 terpidana. Satu di antaranya sudah bebas. Sementara, 7 terpidana ini telah menjalani proses hukum sejak 2016 silam.
Selama persidangan berlangsung, mereka terbukti melakukan rudapaksa dan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap Vina dan kekasihnya.
Dari tuntutan hukuman mati, 7 pelaku ini diganjar hukuman seumur hidup.
Editor : Imron Arlado