Miras, pil dobel L hingga sabu-sabu dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Akhir dari sebuah sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai akhirnya putusan pengadilan yang inkracht, maka jaksa sebagai eksekutor melakukan eksekusi. Termasuk pada barang bukti dalam perkaranya," ungkap Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana, dalam giat pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari.
Sedikitnya, 266 gram sabu-sabu, 109 ribu butir pil dobel L, 225 botol arak dan 12 botol anggur serta 16 HP yang ditaksir senilai lebih dari Rp 350 juta dimusnahkan.
Dengan dihancurkan, dibakar, direndam hingga ditimbun di dalam tanah.
"Ini merupakan barang bukti dari 96 perkara dengan rincian 89 perkara pidana umum dan 7 perkara tipiring. Pada periode September 2023 sampai April 2024," ujarnya.
Tujuan pemusnahan ini tak lain agar barang bukti tidak bisa dipergunakan dan dimanfaatkan lagi. Terutama barang jenis narkoba yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda.
"Pemusnahan ini merupakan tugas dari jaksa sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi. Di samping pidana badan, juga pada barang bukti dan biaya perkara," tandas kajari. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah