JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan masih memungkinkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk naik jenjang kelas.
Namun, ada pengecualian untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan atau kelas III yang tidak bisa melakukannya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengonfirmasi, peserta BPJS Kesehatan memungkinkan naik kelas.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dijelaskan, peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.
Namun, pengecualian ini berlaku untuk beberapa peserta. Yakni peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, peserta yang didaftarkan pemda, dan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Meski demikian, perubahan ini tentunya memerlukan penyesuaian dari semua pihak terkait.
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan sejak 2014, mengalami beberapa kali kenaikan.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah.
Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Trawas Mojokerto, Satu Tewas Tiga Luka-Luka
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Editor : Imron Arlado