JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sejak dibuka pada 8-12 Mei lalu, pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Mojokerto jalur perseorangan nihil pendaftar.
Komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari mengatakan, hingga penutupan pendaftaran pada 12 Mei pukul 23.59, tak satu pun bakal pasangan calon yang mendaftar di jalur independen ini.
’’Baru saja kita tutup. Tidak ada satu pun bacalon yang menyerahkan dukungan,’’ ungkapnya.
Widya menjelaskan, selain tak ada yang menyerahkan berkas dukungan, KPU Kota Mojokerto juga tak pernah mengeluarkan akun sistem informasi pencalonan (silon). ’’Nihil. Sama sekali tidak ada yang meminta akun itu,’’ jelas dia.
Akun silon, jelas Widya, menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan bakal pasangan di jalur perseorangan ini. Karena, seluruh berkas dukungan harus diunggah melalui situs resmi KPU RI tersebut. ’’Semua proses sudah paperless,’’ tegasnya.
Dengan berakhirnya pencalonan di jalur independen ini, Widya memastikan, KPU tak akan waktu perpanjangan. Dengan begitu, KPU Kota Mojokerto akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran bacawali melalui jalur partai politik.
Sebelumnya, sesuai keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 124 Tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon Perseorangan Wali kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto sebanyak 10.463 dukungan dan tersebar minimal di dua kecamatan.
Angka tersebut merupakan 10 persen dari total DPT Kota Mojokerto pada pemilu 2024 yakni sebanyak 104,629 pemilih.
Editor : Imron Arlado