KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Aksi balap liar di Kabupaten Mojokerto seolah tak ada habisnya. Kepolisian kembali menggerebek balap jalanan di Jalan Raya Domas, Kecamatan Trowulan. Sedikitnya, 38 unit motor herex atau modifikasi ditindak petugas.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto melalui Kabag Ops Kompol Hendro Soesanto mengatakan, penggerebekan arena balap liar yang digelar Minggu (5/5) dini hari merupakan patroli rutin.
“Di samping menjadi agenda rutin tiap hari libur, patroli gabungan ini kami menindak lanjuti aduan masyarakat yang resah atas maraknya aksi balap liar yang membahayakan warga sekitar yang beraktifitas,”ujar Hendro, Rabu (8/5).
Dijelaskannya, patroli gabungan skala besar ini melibatkan personel Satlantas hingga Polsek. Sasarannya, beberapa lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
Terutama Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemotor hendak adu kecepatan di jalan cor tersebut.
Tak pelak, petugas langsung membubarkan aksi tersebut dengan menutup dua sisi akses jalan agar para pebalap liar tidak bisa melarikan diri.
Hasilnya, sebanyak 38 unit motor diamankan petugas. Mayoritas motor-motor tersebut tidak sesuai standar.
Mulai dari memakai knalpot brong, ban cacing hingga tanpa plat nomor maupun tidak dilengkapi surat kendaraan.
“Total 38 unit sepeda motor yang kami amankan. Saat itu mereka akan melakukan balap liar," urainya.
Agar jera, lanjut Hendro, para pemilik dan pengendara motor dikenakan sanksi tilang dan kendaraan ditahan selama 1 bulan lamanya.
Selain itu, mereka wajib mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrik saat mengambil motor.
“Sebelumnya kami sudah peringatkan dengan himbauan humanis namun mereka masih bandel. Selain sanksi ini, pembinaan juga dilakukan oleh Polsek Trowulan," tandas Kabag Ops.
Sebelumnya, polisi menindak 63 motor yang diduga terlibat balap liar di Jalan Raya Domas, Trowulan, 10 Maret 2024 lalu.
Sebelum diamankan, petugas harus memblokade dua sisi jalan mengantisipasi para pelaku kabur. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah