Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus. Fasilitas Ini yang Akan Diterima Pasien saat Rawat Inap di RS

Imron Arlado • Rabu, 8 Mei 2024 | 00:11 WIB
BPJS Kesehatan/ Foto Jawa Pos
BPJS Kesehatan/ Foto Jawa Pos

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Sistem ini untuk memberikan layanan kesehatan yang merata kepada semua pasien, tanpa memandang besaran iuran yang mereka bayar.

Dengan pemberlakukan sistem KRIS, setiap rumah sakit harus menyesuaikan sesuai standar. Berikut fasilitas yang harus disiapkan RS.  

 

Sistem KRIS ini dijadwalkan akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan ini pada pertengahan 2024 namun diundur agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

Editor : Imron Arlado
#Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik #KRIS BPJS KESEHATAN #bpjs mojokerto