JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem yang akan diterapkan oleh BPJS Kesehatan untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Sistem ini untuk memberikan layanan kesehatan yang merata kepada semua pasien, tanpa memandang besaran iuran yang mereka bayar.
Dengan pemberlakukan sistem KRIS, setiap rumah sakit harus menyesuaikan sesuai standar. Berikut fasilitas yang harus disiapkan RS.
- Komponen Bangunan: Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi Udara: Ventilasi udara di ruang perawatan harus memenuhi standar minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan: Pencahayaan buatan di ruangan harus mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
- Nakas: Setiap tempat tidur harus memiliki nakas.
- Suhu Ruangan: Ruangan harus dapat mempertahankan suhu antara 20 sampai 26 derajat celcius.
- Pembagian Ruangan: Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan Ruangan: Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/Partisi: Harus ada tirai atau partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar Mandi: Harus ada kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
- Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.
- Outlet Oksigen: Harus ada outlet oksigen.
Sistem KRIS ini dijadwalkan akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan ini pada pertengahan 2024 namun diundur agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
Editor : Imron Arlado