JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Sepuluh tahun lalu, upah minimum di Kota Mojokerto hanya Rp 1.250.000. Sementara, di Kabupaten Mojokerto sudah mencapai Rp 2.050.000. Angka ini terus mengalami kenaikan. Berikut rinciannya.
Pada 2014 lalu, UMK di Kota Mojokerto sebesar Rp 1.250.000 dan pada 2015 mencapai Rp 1.437.500. Sedangkan, di Kabupaten Mojokerto dari Rp 2.050.000 di 2014, terus naik di 2015 mencapai Rp 2.695.000.
Pada 2016, UMK Kota Mojokerto Rp 1.603.000. Dan pada 2017 Rp 1.735 250. Sedangkan di Kabupaten Mojokerto, UMK pada 2016 mencapai Rp 3.030.000 dan pada 2017 mampu tembus Rp 3.279 980,00.(lebih rinci lihat grafis)
Pada 2018 di Kota Mojokerto mengalami peningkatan UMK dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.886 387,56, sedangkan pada 2019 juga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 2.263.665,07. Sedangkan di Kabupaten Mojokerto pada 2018 mengalami peningkatan UMK sebesar Rp 3.565 660,82, kemudian pada 2019 juga mengalami peningkata UMK sebesar Rp 3.851.983.
Kemudian pada 2020 UMK di Kota Mojokerto mengalami kenaikan sebesar Rp 2.423 724. Sementara di Kabupaten mengalami kenaikan UMK Rp 2.423 724. Pada 2021 UMK di Kota Mojokerto mengalami kenaikan Rp 2.481 302, sedangkan di Kabupaten UMK sebesar Rp 4.279.787.
UMK di Kota Mojokerto pada 2022 sebesar Rp 2.510 452 dan di Kabupaten Mojokerto dengan kenaikan UMK sebesar Rp 4.354 787. Kemudian pada 2023 di Kota Mojokerto naik menjadi Rp 2.710 452. Dan di Kabupaten sebesar Rp 4.504 787.
Kemudian, UMK Kota Mojokerto tahun ini sebesar 2.832.710. Sedangkan di Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 4.624 787. (Novita Ainiyyatuz Zakiyyah)
Editor : Imron Arlado